Heboh Oknum Polisi Polres Gianyar Beli Senpi Makarov Rp 30 Juta, Kapolres: Untuk Pribadi

Ida Bagus Indra Prasetia • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 03:29 WIB
JELASKAN HASIL PEMERIKSAAN: Kapolres Gianyar AKBP James Rajagukguk (kanan) didampingi Kasi Humas Ipda Gusti Suardita. (Ida Bagus Indra Prasetia/Radar Bali)
JELASKAN HASIL PEMERIKSAAN: Kapolres Gianyar AKBP James Rajagukguk (kanan) didampingi Kasi Humas Ipda Gusti Suardita. (Ida Bagus Indra Prasetia/Radar Bali)

GIANYAR, Radar Bali.id – Kasus kepemilikan senjata api (senpi) yang menyeret oknum anggota Polres Gianyar berinisial Brigpol I Gede WT perlahan mulai terkuak.

Baca Juga: Buntut Dugaan Jualan Senpi Ilegal: Oknum Polisi Polres Gianyar Diperiksa Propam

Dari hasil pemeriksaan intensif Propam Polda Bali dan Polresta Denpasar, Gede WT dipastikan bukan menjual, melainkan membeli pistol tersebut.

Baca Juga: Penadah Senpi Ilegal Diciduk, Diduga Ngaku Beli dari Polisi Rp 30 Juta

”Oknum anggota bukan menjual seharga Rp 30 juta. Melainkan membeli dari pelaku yang tertangkap di Polresta (inisial ARM, red),” ujar Kapolres Gianyar AKBP James Rajagukguk, Selasa sore (29/9/2026).

James menerangkan, Gede WT kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Bali. ”Perkara masih berproses di Propam Polda Bali. Untuk pelanggaran, ditangani oleh Propam Polda,” tegasnya.

Oknum yang bertugas di Satuan Resnarkoba tersebut membeli senpi dari ARM dengan alasan pribadi. ”Untuk kepentingan pribadi. Senpi jenis Makarov,” terangnya.

Terkait kasus hukum yang menjerat anggotanya, pihak Polres Gianyar menyerahkan sepenuhnya kepada instansi yang berwenang, yakni Propam Polda Bali. Di internal Polres Gianyar sendiri, kepolisian akan memperketat kedisiplinan para personel. ”Ke depan ada razia,” tegas James.

Diberitakan sebelumnya, Tim Satreskrim Polresta Denpasar yang dipimpin Kompol Agus Riwayanto Diputra menangkap seorang pria berinisial ARM, 35, asal Desa Belancan, Kintamani, Bangli atas kepemilikan senjata api ilegal. Penyergapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Kaswari Gang Cempaka 1, Banjar Semaga Penatih, Denpasar Timur, pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan ARM beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis Makarov Baikal warna silver dan lima butir peluru kaliber 32 ACP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, ARM sempat mengaku mendapatkan senjata api beserta amunisi tersebut dari Brigpol I Gede WT. Transaksi senilai Rp 30 juta itu disebut-sebut terjadi di kediaman ARM pada akhir tahun 2025 lalu.

Dalam perkembangan penyidikan di Polresta Denpasar, oknum polisi yang berdomisili di Banjar Pekandelan Batuan, Sukawati, Gianyar tersebut juga sempat dilaporkan mengakui perbuatannya.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra membenarkan adanya pemeriksaan terhadap oknum anggota polisi tersebut. Kendati demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman materiil atas perkara ini.

”Masih didalami ya, nanti Kasi Humas infonya akan diberikan. Biar kami fokus ke penyelidikannya,” ujar Kompol Agus Riwayanto. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
jual beli senjata api oknum polisi Propam senpi ilegal polres gianyar