Pura-pura Tanya Uang Asing, Pasutri WNA Hipnotis Turis Aljazair di Ubud, Dibekuk di Blora

Ida Bagus Indra Prasetia • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 05:41 WIB
BEBERKAN BARANG BUKTI : Kapolres Gianyar AKBP James Rajagukguk didampingi Kasat Reskrim (kanan) dan Kasi Humas beber barang bukti kejahatan.(foto: IB Indra Prasetia/Radar Bali)
BEBERKAN BARANG BUKTI : Kapolres Gianyar AKBP James Rajagukguk didampingi Kasat Reskrim (kanan) dan Kasi Humas beber barang bukti kejahatan.(foto: IB Indra Prasetia/Radar Bali)

GIANYAR, Radar Bali.id – Kebijakan pengawasan WNA di kawasan wisata kembali diuji. Kasus pencurian dengan modus pura-pura menanyakan mata uang asing kembali menyasar wisatawan di Gianyar.

Baca Juga: Akhirnya Dua WNA Asal Iran Dideportasi, Seusai Dugaan Kejadian Gendam dan Gondol Uang

Seorang turis asal Aljazair berinisial IS, 32, menjadi korban aksi kejahatan tersebut di depan Toko Mamita, Jalan Monkey Forest Nomor 71, Lingkungan Ubud Kaja, Kelurahan Ubud, Gianyar, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 17.37 Wita.

Baca Juga: Beraksi Sejak Tahun 2000, Pelaku Gendam Mengaku sebagai Karyawan Bank

Peristiwa bermula saat korban berjalan-jalan bersama istrinya. Di depan toko, korban didatangi pasangan suami istri asing: pria asal Pakistan dan wanita asal Iran. Pelaku pria mengajak korban berbincang dalam bahasa Arab dan mengaku tinggal di Turki.

Baca Juga: Empat Anggota Sindikat Gendam Dibekuk, Diotaki Pria Malaysia

”Dalam percakapan tersebut, pelaku berdalih hendak berlibur ke Aljazair dan menanyakan mata uang yang berlaku di sana. Korban menjelaskan bahwa mata uang Euro dapat ditukarkan dengan Dinar Aljazair,” terang Kapolres Gianyar AKBP James Rajagukguk, Selasa sore (29/9/2026).

Pelaku lantas meminta korban memperlihatkan bentuk fisik uang Euro. Saat IS mengeluarkan dompet, pelaku pria langsung mengambil dompet tersebut dengan alasan ingin melihat lembarannya secara langsung.

Meski dompet dikembalikan, korban menyadari uang Euro miliknya berkurang 150 Euro (sekitar Rp 3 juta) setelah kedua pelaku berlalu.

”Korban mengecek rekaman CCTV dibantu petugas toko. Dari rekaman terlihat jelas aksi pelaku menyelipkan dan mengambil sebagian uang saat dompet berada di tangannya,” jelasnya.

Tim Satreskrim Polres Gianyar langsung melakukan perburuan dengan menelusuri kendaraan sewaan berpelat nomor Jawa Barat yang digunakan pelaku. Pelarian pasangan WNA tersebut akhirnya terhenti setelah polisi membekuk mereka di sebuah hotel di kawasan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

”Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya telah mengambil uang korban di Ubud,” imbuhnya.

Kapolres mengakui modus berpura-pura menanyakan uang asing ini merupakan kejahatan berulang. Pihaknya mengoptimalkan fungsi Samapta dan Binmas untuk meningkatkan patroli dialogis di kawasan wisata.

Sejumlah barang bukti disita dari tangan pelaku, antara lain pakaian saat aksi, tas, sepatu, jam tangan, 1 unit mobil Toyota Calya, uang pecahan Dolar AS dan Rupiah, serta 2 unit ponsel. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, sepanjang September 2026, Polres Gianyar mencatat telah mengungkap 30 kasus tindak pidana mulai dari curanmor hingga curat, dengan total 33 tersangka yang berhasil diamankan. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
Turis Aljazair mata uang euro hipnotis polres gianyar gendam