Timbulkan Kerugian Rp 100 Miliar, Dirut PT Danau Winata Indah Ditahan Kejati Bali

Maulana Sandijaya • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 20:06 WIB
DIBAWA KE KEROBOKAN: Direktur Utama PT Danau Winata Indah (DWI) berinisial SLD ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali. Foto: Kejati Bali
DIBAWA KE KEROBOKAN: Direktur Utama PT Danau Winata Indah (DWI) berinisial SLD ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali. Foto: Kejati Bali

DENPASAR, Radar Bali – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah (DWI) berinisial SLD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik Kejati Bali kemarin (30/9) pukul 17.20 Wita. SLD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Bali Nomor TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026 tertanggal 30 September 2026.

”Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, SLD langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas IIA Kerobokan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Bali Nomor 2585/N.1/Fd.2/09/2026.

Wiraguna menjelaskan, kasus berawal pada 2007 ketika Pemprov Bali menjalin kerja sama sewa-menyewa dengan PT DWI atas tanah aset Pemprov Bali di Jimbaran. ”Tanah tersebut rencananya dimanfaatkan untuk pembangunan pusat perbelanjaan,” jelas Wiradarma.

Mantan Kasi Pidum Kejari Denpasar itu menambahkan, dalam perjanjian, kerja sama berlaku selama 30 tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. PT DWI juga berkewajiban membangun pusat perbelanjaan paling lambat tiga tahun.

Namun, hingga Oktober 2014, kewajiban tersebut belum dipenuhi. Hasil pengecekan di lokasi juga menemukan pemanfaatan tanah tidak sesuai dengan peruntukan yang diatur dalam perjanjian. Tanah tersebut justru dialihkan untuk pembangunan kondotel dan/atau peruntukan lainnya.

Persoalan kemudian berlanjut ketika pada Agustus 2015, SLD selaku Direktur Utama PT DWI mengajukan proposal kerja sama Investasi Condotel & Apartment Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT Asabri (Persero).

Pada Desember 2015, PT Asabri kemudian melakukan kerja sama dengan PT DWI terkait pembelian 125 unit Kondotel AVANI Nusa Dua, Bali Hotel. Kondotel tersebut dibangun di atas tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemprov Bali.

Sebanyak 125 unit kondotel tersebut dijual kepada PT Asabri dengan nilai kesepakatan Rp100 miliar. Namun, hingga saat ini PT DWI belum menyelesaikan dan menyerahkan pembangunan 125 unit kondotel tersebut kepada PT Asabri.

”Perbuatan tersebut telah menguntungkan atau memperkaya Tersangka SLD selaku DWI dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar,” ungkap Wiradarma.

Penyidik juga menyebut SLD memiliki peran menggunakan dokumen yang tidak benar dalam proses kerja sama dengan PT Asabri, sehingga PT. Asabri mau untuk melakukan kerjasama dengan PT. DWI terkait pembelian 125  unit kondotel AVANI Nusa Dua, Bali Hotel seharga Rp 100 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. SLD juga disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP. ***

Editor : Maulana Sandijaya
Sumber : radarbali.jawapos.com
Direktur Utama PT Danau Winata Indah pemprov bali kejati bali