Nasi sudah menjadi bubur. Ungkapan penuh penyesalan itulah yang kini dirasakan I Putu Cahyadi Putra, 37. Pria tersebut tega membakar rekannya sendiri, I Gede Selamet, hingga tewas akibat luka bakar serius di sekujur tubuh.
KALAP yang berujung penyesalan. Di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Karangasem, Cahyadi menangis dan meratapi perbuatan biadabnya.
Baca Juga: Sopir Truk Diduga Dibakar Bos Alami Luka Bakar 68 Persen dan Tak Miliki Biaya
Namun, penyesalan di akhir cerita itu tak lagi berarti. Korban telah menghembuskan napas terakhir setelah sepekan menjalani perawatan intensif akibat luka bakar di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.
”Waktu saya kunjungi dia di ruang tahanan dan saya sampaikan korban meninggal, dia menangis dan mengaku sangat menyesal. Dia bilang saat kejadian sedang gelap mata,” ujar Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika pada Rabu, 30 September 2026 (30/9/2026).
Di tengah tangisan penyesalan pelaku, AKBP I Made Santika menegaskan bahwa penyesalan tidak akan mengubah keadaan maupun mengembalikan nyawa korban. Pihak keluarga korban pun mengalami trauma dan duka mendalam.
”Saya bilang, ya sudah terjadi. Kamu harus bertanggung jawab atas apa yang menjadi perbuatanmu,” tegas AKBP Made Santika.
Disinggung mengenai rencana rekonstruksi, perwira dengan pangkat dua melati di pundak itu menuturkan bahwa prosesnya masih berjalan. Rekonstruksi akan digelar apabila terdapat keterangan yang dirasa kurang lengkap oleh penyidik.
”Kalau diperlukan, nanti penyidik akan diberi masukan. Tapi kalau memang pembuktiannya sudah cukup, mungkin tidak dilakukan,” jelasnya.
Seiring meninggalnya korban, penerapan pasal terhadap pelaku resmi diberatkan. Sebelumnya, polisi menerapkan Pasal 467 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana yang menyebabkan korban luka berat. Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 467 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau lebih.
Aksi penganiayaan berdarah ini bermula dari persoalan uang. Sebelum pembakaran terjadi, pelaku sempat menendang bagian belakang tubuh korban yang tengah tertidur sakit. Korban yang kaget langsung terbangun. Saat itulah pelaku menagih uang setoran sebesar Rp 8,5 juta.
Perdebatan sengit tak terelakkan karena korban tidak sanggup menyerahkan uang dengan nominal tersebut. Korban sempat menunjukkan isi dompetnya yang hanya berisi uang ratusan ribu rupiah.
Emosi pelaku langsung memuncak. Ia membanting dompet korban ke lantai dan melayangkan pukulan tangan kiri ke wajah korban. Kalap, pelaku mengambil bensin dan menyiramkannya ke tubuh I Gede Selamet.
”Pelaku mengeluarkan korek api dengan tangan kiri. Saat dihidupkan pertama dan kedua kali sempat mati. Baru yang ketiga kali api menyala dan langsung menyambar tubuh serta kasur kamar korban,” beber Kapolres.
Sementara itu, terkait tunggakan biaya rumah sakit dan biaya penitipan jenazah korban yang direncanakan baru bisa dipulangkan pada Selasa, 6 Oktober 2026 (6/10/2026) mendatang, Kapolres Karangasem bersama anggota DPR RI I Nyoman Parta telah berkoordinasi dengan manajemen RSUP Prof Ngoerah.
”Kami sampaikan ke pihak rumah sakit bahwa korban masuk kategori desil 1 (masyarakat kurang mampu). Kami memohon keringanan atau jika memungkinkan penghapusan sisa biaya tunggakan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, jenazah I Gede Selamet masih disemayamkan di RSUP Prof Ngoerah. Pihak keluarga berencana menjemput jenazah setelah rampungnya rangkaian upacara adat di Desa Adat Muncan, yang dilanjutkan dengan prosesi pengabenan secara sederhana. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali