TABANAN, Radar Bali.id – Empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria berhasil diamankan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Tabanan. Keempat WNA tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran izin tinggal (overstay/ilegal) selama berada di Bali.
Baca Juga: Waduh! Tiga WNA Diduga Nyambi DJ di Canggu, Nigeria Overstay 402 Hari
Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian, Merry Yolanda, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Tabanan pada Kamis (24/9/2026) lalu sekitar pukul 10.00 Wita.
Baca Juga: WNA Nigeria Nekat Kabur Saat Diperiksa, Tertangkap Setelah Dikejar Petugas, Ini Kasusnya
Penindakan berawal dari laporan masyarakat setempat yang curiga terhadap keberadaan WNA yang menyewa rumah kos di lingkungan pemukiman warga. Selama indekos, gerak-gerik keempat WNA tersebut dinilai mencurigakan.
Baca Juga: Patroli Dharma Dewata Sasar Penginapan, 4 WNA Nigeria Diamankan, Ini Masalahnya
Menerima laporan itu, Tim Pora yang terdiri dari Imigrasi Tabanan, TNI, Polri, Pecalang, Kejaksaan, hingga organisasi perangkat daerah langsung turun melakukan pengawasan ke lokasi.
Saat petugas tiba di lokasi rumah kos, seorang WNA Nigeria berinisial VU berupaya menghindari pemeriksaan dengan mengendarai sepeda motor meninggalkan lokasi. Petugas yang sigap langsung melakukan pengejaran dan mengamankan VU untuk diperiksa.
"Dari hasil pemeriksaan awal, VU tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen izin tinggal yang dimilikinya di Indonesia," ungkap Merry Yolanda pada Rabu (30/9/2026).
Pengembangan dilakukan setelah petugas meminta keterangan dari pemilik kos. Dari sana terungkap ada tiga WNA lainnya yang menghuni dua kamar berbeda di lokasi yang sama.
Petugas kemudian menuju kamar-kamar tersebut. Namun, tiga WNA lainnya bersikap tidak kooperatif dan berusaha menghindari petugas dengan mengunci pintu kamar dari dalam. Dengan persetujuan dan bantuan pemilik kos, petugas akhirnya berhasil masuk dan mendapati mereka.
Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial OKA, LOA, dan CHA. OKA ditemukan di kamar lantai dua dan tidak mampu menunjukkan paspor serta izin tinggal. Sementara LOA dan CHA ditemukan bersembunyi di dalam kamar mandi kamar kos lantai satu.
Dari empat WNA yang diperiksa di lokasi, hanya satu orang yang dapat menunjukkan dokumen lengkap. "Namun secara keseluruhan, setelah kami dalami pemeriksaan, keempat WNA tersebut melanggar izin tinggal," jelasnya.
Keempat WNA Nigeria itu selanjutnya digiring ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan untuk pemeriksaan lebih mendalam terkait dokumen perjalanan dan aktivitas mereka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, keempatnya dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian dan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo UU Nomor 63 Tahun 2024.
"Sebagai tindak lanjut, keempat WNA tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada pukul 14.00 Wita untuk menjalani pendetensian sembari menunggu proses deportasi ke negara asalnya," tandas Merry. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali