DENPASAR, Radar Bali – Kasus kealpaan dalam pengelolaan TPA Regional Sarbagita Suwung, Denpasar, yang menyebabkan kerusakan lingkungan, khususnya kawasan Mangrove, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/10/2026).
Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kadis LHK) Provinsi Bali periode 2019-2024, I Made Teja, duduk di kursi pesakitan. ”Peristiwa yang didakwakan ini terjadi dalam kurun waktu 2023 sampai November 2024,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Ni Komang Swastini.
Dijelaskan lebih lanjut, TPA Regional Sarbagita Suwung merupakan fasilitas pemrosesan akhir sampah yang pengelolaannya berada dalam lingkup Pemerintah Provinsi Bali.
Terdakwa sebagai Kadis DLHK memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan persampahan, pengawasan terhadap operasional TPA, memastikan pengelolaan sampah sesuai standar lingkungan hidup, serta penganggaran kebutuhan pengelolaan sampah daerah.
”Namun, dalam pengelolaannya, TPA tersebut mengalami kondisi kelebihan kapasitas, serta permasalahan pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan pengelolaan air lindi,” ungkap JPU.
Masalah tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di sekitar TPA, khususnya kawasan mangrove dengan luasan sekitar 40.564 meter persegi.
”Berdasarkan dokumen Kementerian Lingkungan Hidup, nilai kerugian lingkungan hidup sebesar Rp55,6 miliar dan kebutuhan biaya pemulihan lingkungan hidup sekitar Rp22,9 miliar,” beber JPU.
JPU mendakwa Made Teja dengan dakwaan kesatu, karena kealpaannya. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara dakwaan kedua diancam pidana dalam Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. ***
Editor : Maulana SandijayaSumber : radarbali.jawapos.com