DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Pengusutan dugaan penipuan dan penggelapan transaksi emas yang menyeret PT Divine dan Emas Now terus dilakukan. Penyidik Polda Bali menggeledah sebuah rumah di Jalan Tukad Badung XIX Nomor 28, Banjar Kelod, Renon, Denpasar, Kamis (1/10). Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat peleburan, penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.30 Wita.
Untuk diketahui, sejumlah penyidik datang membawa peralatan dan langsung melakukan pemeriksaan di dalam rumah. Garis polisi kemudian dipasang di bagian depan bangunan yang berada di tengah kawasan permukiman baru tersebut. Dari penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Di antaranya satu unit mesin pelebur emas, PC, printer, dokumen, serta DVR kamera CCTV. Penggeledahan rampung sekitar pukul 15.27 Wita. Sejumlah barang langsung dibawa penyidik untuk kepentingan penyelidikan. Sementara mesin pelebur emas yang ditemukan di salah satu ruangan rumah tidak ikut diangkut. Mesin tersebut disegel dan tetap berada di lokasi.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan penggeledahan tersebut. Namun, dia belum membeberkan secara rinci hasil kegiatan penyidik lantaran masih menunggu laporan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. “Masih menunggu informasi dari Ditreskrimum Polda Bali,” ujar Ariasandy dikonfirmasi Kamis (1/10/2026).
Lokasi penggeledahan berada di kawasan permukiman yang tergolong baru. Di sisi utara terdapat tempat pembuatan batako, sedangkan sisi selatan merupakan bangunan proyek yang masih dalam pengerjaan. Kondisi rumah yang tertutup membuat aktivitas di dalam bangunan tersebut nyaris tidak diketahui warga sekitar.
Kelian Banjar Kelod, Renon, I Ketut Wisnaya, mengaku tidak mengetahui aktivitas maupun penghuni rumah tersebut. Menurutnya, penghuni rumah juga tidak pernah melaporkan keberadaan mereka kepada pihak banjar.
“Kalau tidak ada keperluan, warga juga tidak mau datang, tidak mau lapor. Kecuali ada keperluan baru datang,” ungkapnya saat ditemui di lokasi.
Wisnaya menyebut kawasan tersebut merupakan permukiman baru yang sebelumnya berupa persawahan. Sebagian besar pemilik rumah disebut berasal dari luar Denpasar maupun luar Bali.
Dia juga mengaku tidak mengetahui sejak kapan penghuni rumah tersebut menempati bangunan. Aktivitas di dalam rumah juga tidak pernah menarik perhatian warga lantaran kondisi bangunan selalu tertutup.
“Kalau kondisi tertutup seperti ini paling luarnya saja. Tidak pernah terdengar suara berisik atau apa. Sebatas itu yang tyang tahu,” katanya.
Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan transaksi emas dan perak yang sebelumnya juga menyasar Toko New Divine Gems n Jewellery di Jalan Raya Puputan, Sumerta Klod, Denpasar Timur, Selasa (29/9/2026).
Dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen transaksi dan perangkat elektronik. Polisi juga menemukan sarana peleburan emas serta beberapa brankas di area toko.
Polda Bali sebelumnya menyatakan telah menerima lima laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan transaksi emas dan perak. Berdasarkan perkembangan penyidikan per 21 September 2026, total kerugian dari lima laporan tersebut mencapai Rp8.878.539.980 atau sekitar Rp 8,8 miliar.
Perkara tersebut menyeret sejumlah perusahaan yang bergerak dalam transaksi emas. Warga negara India berinisial JKR, 45, disebut sebagai terlapor utama dalam lima laporan tersebut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk legalitas perusahaan yang dilaporkan.
Jumlah pihak yang mengadu juga terus bertambah. Pada 19 September 2026, sebanyak 93 orang mendatangi Ditreskrimum Polda Bali untuk menyampaikan pengaduan.
Dengan ditemukannya fasilitas peleburan emas di dua lokasi berbeda, penyidik kini masih menelusuri keterkaitan sarana tersebut dengan perkara yang sedang diusut, termasuk alur transaksi, dokumen, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com