RadarBali.id – Berbarengan dengan kepulangan jenazah I Gede Selamet, 21, ke rumah duka, Polres Karangasem akhirnya merilis pengungkapan kasus penganiayaan sadis yang menimpa korban pada Jumat (2/10/2026).
Baca Juga: Tangis Haru Mengiringi Kepulangan Jenazah Sopir Truk Korban Pembakaran di Karangasem
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika menyampaikan, saat ini penyidik menerapkan Pasal 467 ayat (3) subsider Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga: Sopir Truk Diduga Dibakar Bos Alami Luka Bakar 68 Persen dan Tak Miliki Biaya
Namun, menyusul meninggalnya korban, muncul desakan dan pertanyaan publik mengenai kemungkinan penerapan pasal yang lebih berat, yakni Pasal 469 tentang penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan kematian.
Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Rifki Abdilah menjelaskan, penerapan pasal dalam perkara ini belum bersifat final. Penyidik masih menunggu hasil resmi autopsi untuk memastikan penyebab pasti serta mekanisme kematian korban. ”Kami sangat berhati-hati dalam menerapkan pasal untuk pelaku,” tegas AKP Rifki.
Ia menambahkan, ada peluang jeratan mengarah ke Pasal 469 ayat (2). Sebagai informasi, Pasal 469 ayat (1) mengancam pidana maksimal 12 tahun, sementara jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur pada ayat (2), ancaman pidananya mencapai maksimal 15 tahun penjara.
Selain hasil autopsi, penyidik dalam waktu dekat berencana menggelar rekonstruksi guna memperjelas kronologi, mulai dari kedatangan pelaku hingga terjadinya aksi pembakaran.
Kasus memilukan ini bermula ketika pelaku, I Putu Cahyadi Putra, mendatangi rumah korban I Gede Selamet yang merupakan sopir truk miliknya untuk menanyakan uang setoran.
Cekcok pun tak terhindarkan. Pelaku kemudian diduga menyiramkan bahan bakar minyak jenis Pertalite yang dibelinya di jalan raya Muncan, lalu membakar korban. Akibatnya, korban menderita luka bakar serius di atas 68 persen dan sejumlah barang di kamarnya ikut hangus.
Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi, di antaranya botol air mineral bekas dalam kondisi meleleh, sebuah korek api, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi kejamnya. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali