Berkas Judi Balap Liar Remaja Lengkap, Polres Buleleng Kirim ke Kejari

Francelino Junior • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 02:35 WIB

 

BEBERKAN JUDI BALAP LIAR : Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman.. (foto: Francelino Junior)
BEBERKAN JUDI BALAP LIAR : Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman.. (foto: Francelino Junior)

SINGARAJA, Radar Bali.id – Berkas perkara kasus judi balap sepeda motor   liar yang melibatkan puluhan anak di Buleleng segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari)  Buleleng.

Baca Juga: Modus Baru Balap Liar di Klungkung: Motor Drag Diangkut Grandmax, Polisi Amankan Tujuh Remaja

Sembari memproses hukum para pelaku, Polres Buleleng juga mengencarkan tindakan preventif ke sekolah-sekolah agar aksi serupa tidak kembali terulang.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat, mulai dari joki, pengumpul uang, hingga peserta taruhan.

Baca Juga: Resahkan Warga Klod, Aksi Balap Liar di Jalan Matahari Digulung Polisi dan Pecalang

”Sekarang masih dalam proses pemberkasan untuk kita kirimkan ke kejaksaan,” ujar AKBP Ruzi Gusman kepada Jawa Pos Radar Bali, Minggu (4/10/2026).

AKBP Ruzi menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menemukan aktivitas serupa di wilayahnya. Namun, sebagai langkah antisipasi, polisi gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, desa, hingga para pengusaha sepeda gayung. Edukasi diperkuat untuk memberi pemahaman bahwa aksi balap liar berbalut judi merupakan tindakan melanggar hukum.

”Ketika kami melakukan pembiaran dan tidak melakukan penegakan hukum, akan ada kesan pembenaran dan nanti terjadi terus-menerus. Jika dibiarkan, ini akan menjadi bibit pelanggaran selanjutnya,” jelas alumni Akpol 2007 tersebut.

Untuk diketahui, jajaran Polres Buleleng berhasil mengamankan 32 orang yang mayoritas masih di bawah umur saat menggelar balap sepeda liar di Jalan Kartini pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 02.30 Wita. Dua joki turut diamankan, yakni GPSM alias Decok, 15, asal Desa Sinabun, Kecamatan Sawan dari Team87 dan FN alias Cenik, 18, asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng dari tim Dangin Asem.

Dari lokasi, polisi menyita sepeda gayung modifikasi merek Polygon Rogue dan Polygon Razor, uang taruhan total Rp3.060.000 (masing-masing tim Rp1.530.000), serta tiga unit ponsel.

Hasil pendalaman mengungkap keterlibatan remaja lain: GBS, 16, selaku pemilik sepeda yang ditunggangi Decok; MAK, 14, pemilik sepeda yang dipakai Cenik sekaligus pembuat dan penyebar poster balapan; WSY, 18, pemegang uang taruhan Team87; serta RAT, 16, pemegang uang taruhan Dangin Asem.

Para pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 427 KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun serta denda paling banyak kategori VI.

”Kami berikan penindakan sesuai aturan yang ada. Pemberkasan dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan masing-masing sesuai peran yang mereka lakukan,” tegasnya.

Ia juga berpesan kepada para orang tua di Bali Utara untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka.

”Anak-anak harus lebih ketat diawasi jam malamnya dan pergaulannya. Jangan sampai menjadi masalah bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar. Kalau suka bersepeda, gunakan jalur yang benar agar tidak membahayakan diri dan orang lain,” tandasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
trek-trekan judi balap liar polres buleleng