DENPASAR, Radarbali.id – Perkembangan menarik terjadi pada kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan aset Pemprov Bali dengan tersangka Direktur Utama PT Danau Winata Indah (PT DWI), Sutrisno Lukito Disastro (SLD).
Penasihat hukum Sutrisno, Agus Sujoko dkk, menyatakan keberatan terhadap dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp100 miliar.
Kerugian Rp 100 miliar itu ditaksir penyidik Kejati Bali dalam transaksi bisnis antara PT Danau Winata Indah (PT DWI) dan PT ASABRI.
”Penghitungan kerugian tidak boleh ditarik secara serampangan atau dipaksakan hingga membengkak drastis,” ujar Agus Sujoko, Senin (5/10/2026).
Penyidik, lanjut Agus, seharusnya mempertimbangkan status yuridis PT DWI yang telah diputus pailit serta skema pengembalian aset (asset recovery) yang sah secara keperdataan.
Dijelaskan Agus Sujoko, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi memutus pailit PT DWI sejak 5 Desember 2017. Sejak putusan tersebut, seluruh kewenangan pengurusan dan pemberesan boedel (harta) pailit beralih penuh ke tangan Tim Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Agus Sujoko menyebut pembahasan mengenai dugaan kerugian Rp100 miliar dalam transaksi PT DWI dengan ASABRI tidak dapat dilepaskan dari fakta hukum bahwa PT DWI telah berstatus pailit sejak 2017.
”Artinya, pengurusan dan pemberesan seluruh harta debitur berada dalam mandat kurator, bukan lagi kendali direksi,” ucapnya.
Agus Sujoko menambahkan, Sutrisno tidak pernah berniat melarikan diri dari tanggung jawab kewajiban finansial terhadap ASABRI.
Pada 2019, para pihak telah menyepakati mekanisme penyelesaian utang piutang, salah satunya melalui penjualan maupun pelelangan aset sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 4890 berikut jaminan tambahan.
Bahkan, lanjut Agus Sujoko, Sutrisno secara pribadi membuat akta pengakuan sebagai personal guarantee (penanggung kewajiban) sebesar Rp24,2 miliar dengan menyerahkan sederet portofolio aset pribadinya sebagai agunan pelunasan.
”Proses lelang eksekusi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) juga telah ditempuh kurator secara berulang sejak 2019, 2022, hingga 2023,” bebernya.
Objek lelang berupa tanah dan bangunan hotel/kondotel bersertifikat HGB Nomor 4890 atas nama PT DWI yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Bali tersebut sejatinya telah mendapat lampu hijau dari Pemprov Bali, sepanjang hak-hak daerah tetap terakomodasi dan tidak dirugikan.
Namun, dinamika pasar properti yang lesu membuat pelelangan umum beberapa kali menemui jalan buntu karena ketiadaan peminat penawar lelang. Kendala komersial semacam itu lumrah terjadi dalam dunia bisnis kepailitan. ”Harus diketahui, kegagalan kurator mendapatkan pembeli dalam proses lelang di KPKNL tidak dapat diubah menjadi perbuatan tindak pidana korupsi,” sindirnya.
Advokat dari ARJK Law Office itu menyinggung laporan dokumen resmi Tim Kurator per 2023, di mana nilai pasar wajar atas objek sita jaminan hotel/kondotel tersebut masih ditaksir mencapai Rp154,8 miliar, dengan nilai likuidasi berada di angka Rp82,17 miliar.
”Yang harus digarisbawahi juga, upaya pemberesan piutang dan pelelangan perdata telah bergulir jauh hari sebelum aparat penegak hukum masuk melakukan penyelidikan,” sambung Agus Sujoko.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali diterbitkan pada 15 Juli 2026.
Ia menyatakan tidak bermaksud mengklaim bahwa vonis kepailitan serta penyerahan jaminan pribadi otomatis menghapus delik pidana jika memang ada unsur perbuatan melawan hukum murni.
Namun, nominal Rp100 miliar yang dahulu disetorkan oleh ASABRI tidak bisa serta-merta divonis sebagai total kerugian negara mutlak atau total loss. Ia meminta melihat status tagihan kreditor ASABRI dalam boedel atau harta pailit, nilai riil aset yang dipegang kurator, komitmen jaminan aset pribadi Sutrisno, serta mekanisme pemulihan yang masih terbuka lebar.
”Fakta material tersebut wajib diperhitungkan penyidik sebelum menetapkan seseorang bersalah di hadapan hukum,” tutupnya.
Sutrisno sendiri saat ini ditahan Kejati Bali di Lapas Kelas IIA Kerobokan sejak 30 September 2026.
***
Editor : Maulana Sandijaya
Sumber : radarbali.jawapos.com