Jerat Korupsi di Tengah Lelang Pailit, Tim Sutrisno Pertanyakan Konstruksi Hukum Kejati Bali

M radarbali.id • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 21:44 WIB
Ilustrasi tuduhan korupsi PT DWI - ASABRI dikira utuh ternyata prematur. (Gemini AI)
Ilustrasi tuduhan korupsi PT DWI - ASABRI dikira utuh ternyata prematur. (Gemini AI)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sutrisno Lukito Disastro (SLD) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam dugaan korupsi transaksi bisnis PT Danau Winata Indah (PT DWI) dan PT ASABRI memantik reaksi keras dari tim kuasa hukum. Angka dugaan kerugian negara yang ditaksir penyidik mencapai Rp100 miliar dinilai sangat dipaksakan dan mengabaikan fakta hukum yang sedang berjalan.

Tim penasihat hukum Sutrisno, Agus Sujoko, menegaskan bahwa transaksi bisnis tersebut tidak bisa mendadak divonis sebagai total loss atau kerugian mutlak negara. Penyidik Kejati Bali diminta tidak menutup mata terhadap status keperdataan PT DWI yang telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 5 Desember 2017.

Agus membeberkan, sejak status pailit diketok hakim, seluruh kendali pengelolaan harta (boedel) pailit beralih penuh ke tangan Tim Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas, bukan lagi di bawah kendali direksi. Karena itu, mekanisme pemulihan keuangan (asset recovery) sejatinya masih terbuka lebar dan aktif berjalan.

Berdasarkan dokumen resmi Tim Kurator per 2023, nilai pasar wajar atas jaminan berupa tanah dan bangunan hotel/kondotel (HGB Nomor 4890) yang berdiri di atas lahan Pemprov Bali tersebut masih ditaksir mencapai Rp154,8 miliar, dengan nilai likuidasi Rp82,17 miliar.

"Kegagalan kurator mendapatkan pembeli dalam proses lelang di KPKNL karena pasar properti lesu adalah dinamika bisnis yang lumrah. Hal itu tidak serta-merta dapat dibelokkan menjadi tindak pidana korupsi," tegas Agus.

Itikad Baik Tersangka dan Rancunya Sprindik

Di sisi lain, tudingan beriktikad buruk turut dibantah. Sutrisno secara pribadi telah menandatangani akta pengakuan sebagai penanggung kewajiban (personal guarantee) senilai Rp24,26 miliar pada 2019, lengkap dengan penyerahan portofolio aset pribadinya sebagai agunan tambahan.

Tim hukum juga menyoroti kejanggalan garis waktu penanganan perkara. Upaya pemberesan utang piutang dan pelelangan aset secara perdata telah bergulir jauh sebelum aparat masuk. Sprindik Kejati Bali sendiri tercatat baru terbit pada 15 Juli 2026.

Meskipun menyadari proses hukum tidak menghapus delik pidana jika ada perbuatan melawan hukum murni, pihak kuasa hukum mendesak penyidik untuk memperhitungkan keberadaan tagihan kreditur, aset kurator, serta komitmen jaminan pribadi secara objektif sebelum menghakimi kerugian negara.***

 

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
PT DWI - ASABRI fakta hukum dugaan korupsi