DENPASAR, Radarbali.id – Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, Made Daging, resmi menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Bali. Ini adalah perlawanan jilid dua Made Daging terhadap Polda Bali.
Dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar di PN Denpasar, Selasa (6/10/2026), Made Daging diwakili tim kuasa hukumnya yang dikoordinir Gede Pasek Suardika.
Di hadapan hakim tunggal Kadek Dedy Arcana, Pasek mempersoalkan bukti surat yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat.
Penetapan tersangka Made Daging berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/44/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus tertanggal 4 September 2026.
Menurut Pasek, surat tersebut tidak menjelaskan secara rinci surat yang dinyatakan palsu, bagian yang dianggap tidak benar, serta perbuatan konkret yang dilakukan kliennya. Pasek juga mempertanyakan bukti pembanding yang menunjukkan surat tersebut benar-benar palsu. Surat yang dimaksud merupakan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 tentang Laporan Akhir Penanganan Perkara yang ditandatangani Made Daging.
”Surat tersebut tidak menciptakan, menghapus, mengurangi, maupun menambah hak seseorang,” tegas Pasek.
Di luar sidang, mantan anggota DPR RI itu mengatakan, praperadilan jilid dua ini merupakan perkara dengan objek yang sama seperti perkara sebelumnya, tetapi menggunakan pasal pidana berbeda.
Dalam praperadilan pertama pihaknya mempersoalkan penggunaan pasal yang dinilai sudah tidak berlaku serta perkara yang disebut telah kedaluwarsa. Namun, penetapan tersangka saat itu dinyatakan sah oleh hakim tunggal PN Denpasar.
Namun, setelah putusan tersebut, penyidik Polda Bali justru menghentikan perkara tersebut dan penetapan tersangka Made Daging dicabut pada 6 Agustus 2026.
”Pencabutan penetapan tersangka dilakukan. Alasannya persis yang kami ajukan waktu praperadilan,” kata Pasek.
Dalam perkara kali ini, lanjut Pasek, objek perkara masih sama, yakni surat tertanggal 8 September 2020 tersebut. Dia juga mengklaim subjek dan alat bukti yang digunakan sama, sedangkan perbedaannya hanya pasal yang dikenakan.
”Bahkan pertanyaan dalam BAP pun sama. Hanya berbeda adalah pasalnya,” tukas advokat asal Buleleng itu.
Kali ini, Made Daging ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 391 dan/atau Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat. Pasek mempertanyakan dasar penetapan tersebut, terutama bukti yang menunjukkan surat yang menjadi objek perkara benar-benar palsu.
”Di dalam pasal pemalsuan surat berarti logikanya harus ada yang asli. Kami meminta dalam persidangan ini mana alat bukti yang menunjukkan dua alat bukti bahwa ini palsu,” sentilnya.
Menurut dia, penggunaan objek perkara yang sama dengan pasal berbeda berpotensi menimbulkan persoalan kepastian hukum.
Selain materi praperadilan, Pasek juga menyinggung kesulitan Made Daging membuat laporan balik di Polda Bali. Menurut dia, pihaknya sudah hampir 20 hari berupaya agar kliennya dapat membuat laporan, tetapi terbentur perbedaan arahan antara Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Bali.
Pasek mengaku telah bersurat resmi sesuai arahan SPKT Polda Bali.
Namun, Ditreskrimsus disebut menyatakan laporan cukup dilakukan oleh kuasa hukum atau melalui penyidik. Sementara Ditreskrimum disebut meminta Made Daging hadir langsung untuk membuat laporan.
Pasek melanjutkan, upaya terakhir juga menemui jalan buntu. Ketika penyidik Ditreskrimsus yang menangani perkara Made Daging bersama kuasa hukum mendatangi SPKT Polda Bali. Laporan tersebut disebut tetap tidak dapat diterima oleh Ditreskrimum. Pasek menilai kondisi tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.
”Klien kami yang memperjuangan haknya pun tidak bisa melapor balik. Padahal, itu sudah didampingi oleh penyidik dari Ditreskrimsus yang menangani perkara ini, ditolak oleh Ditreskrimum,” cetusnya.
Sementara itu, kuasa hukum termohon, I Nyoman Gatra, mengatakan pihaknya telah menyiapkan jawaban atas dalil dan permohonan yang diajukan kuasa hukum pemohon.
”Kami tim kuasa hukum termohon menyiapkan jawaban untuk besok,” ujar Gatra, Kasubbid Bantuan Hukum Polda Bali.
Terkait persoalan laporan balik yang disebut pihak pemohon tidak dapat diterima di SPKT Polda Bali, Gatra mengatakan dirinya tidak dalam kapasitas untuk memberikan jawaban. Namun, persoalan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan untuk mendapat petunjuk lebih lanjut.
”Tapi nanti tetap saya akan lapor sama pimpinan, bahwa itu mengemuka dalam sidang, nanti petunjuknya seperti apa,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban termohon pada Rabu, 7 Oktober 2026. ***
Editor : Maulana SandijayaSumber : radarbali.jawapos.com