TABANAN, Radar Bali.id - Enam orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menjalani Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Selasa (6/10/2026).
Baca Juga: Razia Gabungan di Lapas Tabanan, Dites Urine, Kamar Napi Digeledah Begini Hasilnya
Sidang TPP tersebut digelar untuk membahas usulan hak integrasi bagi warga binaan sekaligus menjadi ruang penilaian terhadap pemenuhan persyaratan sebelum usulan diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Uji Kelayakan Remisi Kemerdekaan, 24 Wabin Lapas Tabanan Jalani Sidang TPP
Sidang ini diikuti oleh anggota TPP serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar.
Ketua Sidang TPP Lapas Tabanan, Fatkhur Rokhman menjelaskan bahwa sidang digelar untuk memastikan setiap usulan diperiksa secara objektif berdasarkan ketentuan yang berlaku.
”Kami ingin memastikan prosesnya dilakukan secara objektif berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Fatkhur.
Hasil sidang TPP memutuskan sebanyak enam orang warga binaan disetujui untuk memperoleh pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat. Hal ini menandakan bahwa warga binaan dinilai telah berkelakuan baik, mematuhi aturan, serta memiliki kesiapan mental.
"Keputusan itu kami ambil berdasarkan hasil penilaian mendalam terhadap sikap, perilaku, serta kepatuhan mereka dalam mengikuti sejumlah program pembinaan," jelasnya.
Fatkhur berharap enam warga binaan yang memperoleh pembebasan bersyarat maupun cuti bersyarat tetap menjalankan kewajibannya dengan baik dan menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk berbenah diri. ”Intinya ketika warga binaan kembali ke masyarakat menjadi berubah dan lebih baik,” tandasnya.[*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali