Sidang Sengketa Tanah Subak Kerdung: PH Terdakwa Sebut Keterangan Saksi Ahli Ambigu dan Subjektif

Tim Redaksi • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 09:32 WIB
JANGGAL: Pemeriksaan dokumen yang diajukan para pihak dalam sengketa tanah Subak Kerdung yang ditarik ke ranah pidana. (IST/radarbali.id)
JANGGAL: Pemeriksaan dokumen yang diajukan para pihak dalam sengketa tanah Subak Kerdung yang ditarik ke ranah pidana. (IST/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Sidang perkara sengketa tanah Subak Kerdung, Pedungan, yang ditarik ke pidana dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (6/10/2026).

Tak lazim, kali ini sidang berlangsung hingga malam hari mendengarkan keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Prof. Dr. Sri Winarni, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum. Kedua saksi ahli ini dihadirkan oleh pelapor.

Namun, kehadiran kedua ahli tersebut mendapat sorotan tajam dari tim kuasa hukum terdakwa, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si. dan Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H.

Pihak penasihat hukum menilai keterangan yang disampaikan para ahli bersifat ambigu, subjektif, dan tidak mampu membuat terang perkara. Sehingga kualifikasinya sebagai ahli diragukan.

Rizal Akbar menegaskan bahwa saksi ahli gagal menunjukkan kualitas keahliannya di persidangan. Menurutnya, para ahli tidak memahami barang bukti berupa surat putusan dan gagal membedakan bukti pembayaran pajak dengan pipil sebagai bukti kepemilikan hak adat yang diakui undang-undang.

"Saksi ahli tidak memenuhi kualitasnya. Mereka tidak memahami barang bukti, bahkan surat putusan tidak dipelajari. Bukti awal kepemilikan berupa pipil juga tidak bisa dijelaskan perbedaannya dengan surat pembayaran pajak. Padahal pipil itu bukti milik adat. Semua keterangan yang meragukan ini tentu akan kami bantah," ujar Rizal, kepada sejumlah awak media usai sidang.

Ia menambahkan, peran saksi ahli sangat krusial untuk memperjelas perkara, bukan justru menyerahkan seluruh pendapat kepada majelis hakim tanpa memberikan kepastian hukum.

Senada dengan Rizal, I Wayan Sukawinaya menilai kedua ahli terkesan menghindar saat dicecar pertanyaan pokok.

Ia mencontohkan kekeliruan ahli dalam menyamakan dokumen berlogo Garuda dengan dokumen Kementerian Keuangan, serta keraguan ahli terkait validitas fotokopi dari fotokopi sebagai dasar laporan pidana.

Sukawinaya juga menyoroti sikap mental (mens rea) dan independensi saksi ahli yang terkesan membela pihak yang menghadirkan mereka.

"Saat ditanya apakah ditunjukkan seluruh bukti berkas perkara, saksi ahli pertama mengaku tidak, dan ahli kedua mengaku lupa. Keterangan mereka sangat subjektif karena berpatokan pada siapa yang menghadirkan, bukan memberikan penerangan secara intelektual. Padahal mens rea adalah kunci utama, jika tidak terpikirkan atau terbukti, itu bukan tindak pidana," tegas Sukawinaya.

Meskipun majelis hakim sempat membantu meluruskan alur pertanyaan penasihat hukum, jawaban kedua ahli tetap dinilai tidak memberikan kejelasan.

Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
Anak Agung Ngurah Darmawan Subak Kerdung Sidang malam hari di PN Denpasar sengketa tanah