Usut Dugaan Korupsi Diskes Tabanan, Kejari Periksa 73 Saksi Termasuk Para Pensiunan

Juliadi Radar Bali • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 07:26 WIB
BEBERKAN PEMERIKSAAN : Kasi Intel Kejari Tabanan I Putu Nuriyanto. (Juliadi/Radar Bali)
BEBERKAN PEMERIKSAAN : Kasi Intel Kejari Tabanan I Putu Nuriyanto. (Juliadi/Radar Bali)

TABANAN, Radar Bali.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makanan dan minuman (mamin) Tahun Anggaran 2023–2025 di Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Tabanan terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Diskes : Kejari Tabanan Tunggu Hasil Audit BPKP

Meski sudah dua bulan lebih diusut dan dilakukan penggeledahan, penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka.

Kasi Intel Kejari Tabanan I Putu Nuriyanto menyatakan, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) maraton memperdalam keterangan dari puluhan saksi. Jumlah saksi yang diperiksa membengkak dari yang semula 43 orang kini menjadi 73 orang.

”Dari 73 saksi yang diperiksa, kami juga memanggil para pegawai Dinkes yang telah pensiun untuk dimintai keterangannya,” kata Nuriyanto saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).

Dari hasil pemeriksaan marathon tersebut, penyidik mengklaim telah menemukan unsur perbuatan materiil yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

”Secara materiil, perbuatan pidananya sudah ditemukan oleh penyidik. Saat ini penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta lapangan yang akan dijadikan dasar berkoordinasi sembari menunggu hasil perhitungan resmi kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Terkait perkiraan kerugian negara, penyidik memproyeksikan potensi awal mencapai Rp 300 juta, namun angka tersebut diprediksi bertambah setelah hasil audit resmi auditor keluar.

Mengenai penetapan tersangka, pihaknya menegaskan hal itu akan diputuskan melalui gelar perkara setelah seluruh bukti dan perhitungan kerugian negara rampung.[*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
dugaan korupsi pemeriksaan saksi tersangka diskes tabanan Kejari Tabanan