TABANAN, Radar Bali.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makanan dan minuman (mamin) Tahun Anggaran 2023–2025 di Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Tabanan terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
Baca Juga: Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Diskes : Kejari Tabanan Tunggu Hasil Audit BPKP
Meski sudah dua bulan lebih diusut dan dilakukan penggeledahan, penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka.
Kasi Intel Kejari Tabanan I Putu Nuriyanto menyatakan, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) maraton memperdalam keterangan dari puluhan saksi. Jumlah saksi yang diperiksa membengkak dari yang semula 43 orang kini menjadi 73 orang.
”Dari 73 saksi yang diperiksa, kami juga memanggil para pegawai Dinkes yang telah pensiun untuk dimintai keterangannya,” kata Nuriyanto saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan marathon tersebut, penyidik mengklaim telah menemukan unsur perbuatan materiil yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
”Secara materiil, perbuatan pidananya sudah ditemukan oleh penyidik. Saat ini penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta lapangan yang akan dijadikan dasar berkoordinasi sembari menunggu hasil perhitungan resmi kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Terkait perkiraan kerugian negara, penyidik memproyeksikan potensi awal mencapai Rp 300 juta, namun angka tersebut diprediksi bertambah setelah hasil audit resmi auditor keluar.
Mengenai penetapan tersangka, pihaknya menegaskan hal itu akan diputuskan melalui gelar perkara setelah seluruh bukti dan perhitungan kerugian negara rampung.[*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali