DENPASAR, Radarbali.id – Parsudin, pengedar uang palsu (upal) yang sempat meresahkan para pedagang di Pasar Mengwi, Badung, Bali, menjalani persidangan di PN Denpasar, Kamis (8/10/2026).
Pria 53 tahun itu dijerat dua dakwaan alternatif. Dakwaan pertama Pasal 375 ayat (1) juncto Pasal 374 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, sedangkan dakwaan kedua menggunakan Pasal 375 ayat (2) juncto Pasal 374 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
”Terdakwa menggunakan uang palsu untuk berbelanja pada enam pedagang di Pasar Mengwi pada Minggu (26/7) sekitar pukul 04.30 Wita,” beber jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Ferari Wiranata dalam surat dakwaannya.
Barang yang dibeli terdakwa antara lain kertas minyak, ayam goreng, singkong mentah, ubi rebus, dan kue tradisional. Dalam setiap transaksi, terdakwa disebut membayar menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu. Terdakwa menerima uang asli kembalian dari pedagang. Akibat perbuatan terdakwa para saksi mengalami kerugian masing-masing Rp 100 ribu.
Kasus ini terungkap setelah para pedagang mengetahui uang yang digunakan terdakwa diduga palsu. Ni Made Parwati kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi.
Petugas kepolisian kemudian menangkap Parsudin dan menemukan 92 lembar pecahan Rp 100 ribu di dalam tas selempang hitam miliknya. Polisi juga menemukan 1.207 lembar uang serupa di tempat tinggal terdakwa di Banjar Batu Gaing Kelod, Desa Braban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Parsudin memesan 2.000 lembar uang palsu pada 24 Juni 2026. Pemesanan itu dilakukan setelah sebelumnya menerima kiriman uang palsu yang menurut terdakwa tidak sesuai harapan dan telah dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pembayaran senilai Rp 20 juta disebut dilakukan melalui empat kali transfer dari rekening BRI milik terdakwa ke rekening SeaBank atas nama Rano Hidayat. Pengiriman uang palsu dilakukan secara bertahap melalui jasa ekspedisi J&T Express.
Dakwaan juga menyebut uang tersebut telah diperiksa melalui pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Hasil pemeriksaan menyatakan uang pecahan Rp 100 ribu yang menjadi barang bukti merupakan uang palsu.
Sementara ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, I Dewa Made Natha Dwitama, menyebut indikator uang palsu adalah kesamaan nomor seri pada uang dalam jumlah banyak.
Bank Indonesia tidak mencetak lebih dari satu lembar uang Rupiah yang sah dengan nomor seri yang sama dalam satu jenis uang dan satu tahun emisi. ***
Editor : Maulana SandijayaSumber : radarbali.jawapos.com