DENPASAR, Radar Bali.id – Akhirnya berakhir sudah pelarian Firman Handoko, terpidana kasus penipuan bernilai fantastis Rp 50 miliar.
Setelah sempat berpindah-pindah daerah, langkah Firman akhirnya terhenti di Bali. Dia terbilang sukses kabur selama dua tahunan.
Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membekuknya pada Jumat, 9 Oktober 2026.
”Ditangkap sekitar pukul 14.30 Wita, saat lagi makan bersama keluarganya di wilayah Bedugul, Tabanan. Terpidana sedang liburan di Bali,” ujar salah satu sumber koran ini.
Sumber tersebut mengungkapkan, pergerakan Firman sebenarnya sudah terdeteksi sejak berada di Jogjakarta dan terus dibuntuti oleh Tim Tangkap Buron (Tabur). ”Tanpa dia sadari, tim terus membuntuti. Begitu posisinya terkunci, langsung ditangkap,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 2023, Firman didakwa atas dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kala itu menuntutnya dengan pidana penjara selama dua tahun tujuh bulan.
Namun, majelis hakim kala itu memutus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag). Tak terima atas putusan tersebut, JPU Kejati Bali melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kasi Penkum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma saat dikonfirmasi terpisah membenarkan penangkapan buronan tersebut. Ia menjelaskan, eksekusi penangkapan didasarkan pada Putusan Kasasi MA Nomor 125 K/Pid/2024 tertanggal Selasa, 27 Februari 2024. MA menyatakan Firman Handoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
”Dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan. Tindak pidana yang dilakukan terpidana mengakibatkan kerugian terhadap korban sebesar Rp50 miliar,” terang Wiraguna.
Lebih lanjut dijelaskan, perburuan terpidana dimulai sejak Rabu malam, 7 Oktober 2026. Setelah berkoordinasi dengan Kejati Bali, Tim AMC Kejagung bergerak dari Jakarta menuju Jogjakarta untuk melacak keberadaan target. Pelacakan dilakukan secara mobile oleh Tim AMC, sementara Tim Kejati Bali bersiaga penuh di Pulau Dewata.
”Setibanya di Jogjakarta, diperoleh informasi bahwa terpidana bergeser menuju wilayah Sidoarjo, Jawa Timur,” ungkap Wiraguna.
Pengejaran berlanjut ke Sidoarjo hingga terdeteksi bergerak menuju Banyuwangi dan menyeberang ke Bali via Pelabuhan Ketapang. Hingga akhirnya pada Jumat, 9 Oktober 2026, Firman Handoko berhasil dikepung.
”Saat diamankan, terpidana sedang berlibur bersama istri dan kedua anaknya. Proses penangkapan berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” tandasnya. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali