Ditegur Gegara Geber Motor, Dua Pemuda Keroyok Pelajar 17 Tahun di Denpasar

Andre Sulla • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:47 WIB
DIAMANKAN: Dua pemuda berinisial DDA dan AJD diamankan polisi setelah diduga mengeroyok seorang pelajar berusia 17 tahun di Jalan Akasia XVI A, Denpasar Timur. (ist/radarbali.id)
DIAMANKAN: Dua pemuda berinisial DDA dan AJD diamankan polisi setelah diduga mengeroyok seorang pelajar berusia 17 tahun di Jalan Akasia XVI A, Denpasar Timur. (ist/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Aksi menggeber sepeda motor berujung penganiayaan. Seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial IKASS menjadi korban pengeroyokan dua pemuda berinisial DDA, 23, dan AJD, 21, setelah diduga meneriaki mereka yang melintas sambil menggeber sepeda motor, di depan Toko 3 Putra, Jalan Akasia XVI A, Denpasar Timur, Rabu (7/10) sekitar pukul 22.00 Wita. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kepala hingga berdarah dan memar pada bagian dada.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur setelah keluarga korban mengetahui kejadian itu. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/57/X/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali, kejadian tersebut pertama kali diketahui pelapor, Ketut Soma, 42, setelah menerima telepon dari istrinya sekitar pukul 23.30 Wita. Istrinya mengabarkan bahwa anak mereka menjadi korban pengeroyokan oleh orang yang tidak dikenal dan telah berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"IKASS mengalami luka hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," ungkap Kasi Humas, Sabtu (10/10). Mendapat kabar tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polsek Denpasar Timur bersama sang anak untuk melaporkan kejadian itu agar secara hukum. Pengungkapan kasus bermula setelah tim operasional Polsek Denpasar Timur melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur Iptu I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan dua terduga pelaku di sekitar Jalan Akasia XVI.

Petugas bergerak menuju lokasi sesuai informasi tersebut. Kedua pemuda itu akhirnya diamankan di pinggir jalan kawasan Akasia sebelum dibawa ke Polsek Denpasar Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, DDA diduga memukul wajah kanan korban satu kali. Sementara itu, AJD diduga memukul bagian kepala korban menggunakan kunci sepeda motor hingga menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah.

Dari hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga dipicu teguran korban ketika kedua pemuda itu melintas sambil menggeber sepeda motor. "Namun, pemicu tersebut masih menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang didalami kepolisian," kisahnya.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu potong baju hitam kombinasi abu-abu pada bagian lengan yang terdapat bercak darah, rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar TKP, serta satu buah kunci sepeda motor yang diduga digunakan dalam penganiayaan. 

"Pelaku dikenaka Pasal 262 ayat (2) KUHP atau ketentuan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. ***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
keroyok pelajar 17 tahun pengeroyokan geber motor polresta denpasar