Babat Hutan Lindung di Berangbang Jembrana, Dua Warga Diamankan Polisi

Muhammad Basir • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 04:55 WIB
Ilustrasi tahanan polisi (gambar digital gemini/radar bali)
Ilustrasi tahanan polisi (gambar digital gemini/radar bali)

NEGARA, Radar Bali.id – Aktivitas pembabatan kawasan hutan di Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Jembrana, terus menyisakan persoalan serius terkait batas wilayah kelola.

Baca Juga: Simalakama Akses Jalan Mudah, Marak Pencurian, Hutan Melaya Jadi Titik Merah Pembalakan Liar

Lahan hutan yang dibabat beberapa waktu lalu dipastikan berada di luar area izin pengelolaan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD).

Perbekel Berangbang, Gusti Putu Supradnya menegaskan, LPHD sejauh ini hanya mengantongi izin resmi pengelolaan seluas 104 hektare yang diterbitkan sejak 2017 silam. Pengelolaan kawasan tersebut melibatkan sekitar 300 warga yang terbagi dalam tiga kelompok.

”Yang terjadi kemarin itu bukan di wilayah LPHD. Lokasinya berada di luar wilayah yang diberikan izin kepada kami,” tegas Supradnya.

Terkait isu masuknya pihak yayasan ke Desa Berangbang, Supradnya meluruskan bahwa yayasan tersebut justru hadir memfasilitasi kebutuhan LPHD, khususnya dalam mendukung pemulihan fungsi hutan sesuai hasil rapat koordinasi.

Pemulihan kawasan hutan tersebut membutuhkan penanaman berbagai jenis bibit, mulai dari tanaman kehutanan hingga tanaman produktif yang memberikan hasil relatif cepat seperti durian, manggis, gaharu atau pala, serta jenis kayu hutan lainnya.

”Tujuan LPHD sebenarnya mengembalikan fungsi hutan, bukan merusak hutan,” ujarnya sembari menyebut sosialisasi regulasi tanaman telah disampaikan secara rinci ke kelompok pengelola. Selain itu, pengerjaan jalan rabat beton menuju kawasan LPHD juga didukung material desa dan dikerjakan secara swadaya oleh warga.

Di sisi lain, dugaan pembalakan liar di kawasan hutan lindung Blok Pemanfaatan Petak HL-100 Desa Berangbang berujung pada penangkapan dua warga berinisial S dan L. Keduanya diciduk Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat pada Kamis (1/10/2026) pasca laporan warga terkait penebangan dan pembakaran bambu.

Kepala UPTD KPH Bali Barat, Agus Sugianto menjelaskan bahwa pengecekan lokasi pada Rabu (30/9/2026) menemukan tiga pohon tumbang ditebang, dua rumpun bambu dibakar, serta puluhan balok kayu olahan di area seluas 20 are. Lokasi tersebut dipastikan kawasan hutan negara di luar areal Perhutanan Sosial (PS).

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana membenarkan penangkapan dua warga tersebut. Namun pihak kepolisian masih belum merinci jumlah barang bukti lantaran kasus ini masih dalam tahap pengembangan intensif.

“Untuk jumlah pasti barang bukti sementara belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses pengembangan dan penyidikan,” tegasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
tahanan polisi pembalakan liar penangkapan hutan lindung polres jembrana