DENPASAR, Radar Bali – Eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, mendapat angin segar. Ini setelah hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memerintahkan Polda Bali agar membebaskan dirinya dari tahanan.
Perintah tersebut tertuang dalam amar putusan praperadilan yang dibacakan hakim Kadek Dedy Arcana, Selasa (13/10/2026). Dalam amar putusa disebutkan, Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/31/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 September 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara.
”Memerintahkan termohon (Polda Bali, Red) segera melepaskan pemohon (I Made Daging, Red) dari tahanan sejak putusan praperadilan diucapkan,” tegas hakim Dedy.
Akan tetapi, hakim menolak sebagian permohonan Made Daging agar dibebaskan dari status tersangka. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap pemohon sah.
Sementara itu, kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika dkk, menyatakan seharusnya kliennya sudah dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan. ”Hari ini harusnya sudah keluar, karena putusan majelis hakim sudah diketuk. Kami menunggu putusan aslinya, kami segera ke Tahti Polda Bali meminta beliau keluar,” ujar Pasek Suardika pada awak media usai sidang.
Mantan anggota DPR RI itu menegaskan, penahanan harus didasarkan pada terpenuhinya persyaratan hukum, bukan semata-mata kekhawatiran penyidik.
Menariknya, Pasek berencana melaporkan balik pihak-pihak yang dinilai menghambat upaya pelaporan yang sebelumnya hendak dilakukan Made Daging. Laporan tersebut, kata dia, berkaitan dengan dugaan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
”Begitu klien kami keluar, kami langsung melapor balik. Jadi, yang kami laporkan adalah berita acara pemeriksaan (BAP). Di dalam BAP itu ada keterangan palsu, itu yang kami akan laporkan,” beber advokat asal Buleleng itu.
Tidak hanya itu, Pasek juga kembali menyampaikan rencana mengajukan praperadilan jilid tiga. Dijelaskan, permohonan tersebut ditujukan untuk menguji penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka dalam perkara sebelumnya.
Menurutnya perkara yang penetapan tersangkanya telah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan, seharusnya dibawa ke persidangan agar pengadilan yang memutuskan perkara tersebut, bukan penyidik yang menghentikan.
Di lain sisi, kuasa hukum termohon, AKBP I Nyoman Gatra kepada awak media mengatakan menghormati dan menerima putusan hakim praperadilan. Polda Bali wajib tunduk dan melaksanakan putusan tersebut.
”Kami harus mengikuti dan menerima apa pun yang diputuskan,” ujar Gatra melalui sambungan telepon.
Namun, terkait pembebasan Made Daging dari tahanan, Gatra mengatakan hal itu merupakan ranah penyidik. Saat ini pihaknya masih menunggu putusan resmi pengadilan sebagai dasar untuk menentukan tindakan selanjutnya. ***
Editor : Maulana SandijayaSumber : radarbali.jawapos.com