BBM Langka, Polda Bali Sikat Penyeleweng Subsidi, Tujuh Tersangka Diciduk

Andre Sulla • Dipublikasikan Sabtu, 17 Oktober 2026 | 09:27 WIB
CURI KESEMPATAN: Polda Bali bersama jajaran mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dan Pertalite di Bali. Sebanyak tujuh tersangka diamankan, termasuk pelaku yang diduga menimbun 300 liter solar subsidi di Tabanan dan menjual Pertalite dalam botol melalui media sosial. (IST/radarbali.id)
CURI KESEMPATAN: Polda Bali bersama jajaran mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dan Pertalite di Bali. Sebanyak tujuh tersangka diamankan, termasuk pelaku yang diduga menimbun 300 liter solar subsidi di Tabanan dan menjual Pertalite dalam botol melalui media sosial. (IST/radarbali.id)

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Di tengah persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang dikeluhkan masyarakat, praktik penyelewengan BBM bersubsidi justru masih ditemukan di Bali. Polda Bali bersama jajaran membongkar sejumlah kasus penyalahgunaan solar dan Pertalite bersubsidi.

Tujuh orang diamankan, mulai dari pria yang diduga menimbun 300 liter solar di Tabanan hingga penjualan Pertalite dalam botol melalui media sosial dengan harga mencapai Rp 100 ribu.

Pengungkapan tersebut dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali bersama Satreskrim Polresta Denpasar serta Polres Buleleng, Badung, dan Gianyar.

Kasus-kasus itu menjadi perhatian karena BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat sesuai peruntukannya diduga disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan pengungkapan sejumlah kasus tersebut, Jumat (16/10). Dia menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penyelewengan BBM bersubsidi. “Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” tegas Ariasandy, Jumat (16/10).

Salah satu kasus diungkap Ditreskrimsus Polda Bali di Kabupaten Tabanan. Seorang pria berinisial IMS, 64, diamankan setelah diduga menimbun solar bersubsidi di sebuah lahan kosong di sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 00.30 Wita. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengamankan IMS beserta barang bukti solar yang ditampung dalam sejumlah jeriken.

Modus yang digunakan, pelaku diduga membeli solar bersubsidi dengan memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani yang dimilikinya. Solar yang diperoleh kemudian dikumpulkan dalam jeriken untuk selanjutnya dijual kembali melalui warung miliknya.

 

Dari lokasi tersebut, polisi menyita sekitar 300 liter solar bersubsidi, satu unit mobil Suzuki Carry ST 100 bernomor polisi DK 1216 GD, serta 15 jeriken berkapasitas 35 liter.

Sepuluh jeriken masing-masing berisi sekitar 30 liter solar, sedangkan lima lainnya kosong. Petugas juga mengamankan tiga jeriken kosong berkapasitas 30 liter, satu barcode kendaraan, dan surat rekomendasi pembelian solar untuk pertanian.

Berdasarkan keterangan dalam pengungkapan kasus, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak awal 2026.

Solar yang semestinya disalurkan sesuai ketentuan itu diduga hendak dijual kembali demi memperoleh keuntungan. 

“Sementara itu, enam orang lainnya diamankan jajaran Satreskrim Polresta Denpasar dan Polres Buleleng, Badung, serta Gianyar dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan Pertalite bersubsidi,” bebernya.

Mereka masing-masing berinisial F, 31, yang diamankan Polresta Denpasar pada 14 Oktober 2026; PSAA, 25; GAW, 17; dan GR, 31, yang ditangani Polres Buleleng; U, 27, di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung; serta IGRA, 23, di Batubulan, Gianyar.

Dalam salah satu modus yang diungkap, Pertalite diduga dikemas ke dalam botol plastik berukuran 1,5 liter, kemudian ditawarkan melalui Facebook Marketplace. “Penjualan dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD), dengan harga yang disebut berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per botol,” kisahnya.

Dari sejumlah lokasi penindakan, polisi menyita botol-botol berisi Pertalite, galon air mineral yang digunakan untuk menampung BBM, selang bening, tas, telepon genggam, serta sejumlah kendaraan. Barang bukti lainnya berupa uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan, dengan nilai yang tercatat antara lain Rp 70 ribu dan Rp 750 ribu dalam penindakan berbeda.

Kendaraan yang turut diamankan meliputi mobil pikap Suzuki Carry bernomor polisi DK 8492 PR, sepeda motor Honda Scoopy DK 6610 UBD, dan Suzuki Thunder hitam DK 2804 RG. 

Polisi juga menyita Pertalite dalam sejumlah botol dengan total volume yang berbeda-beda sesuai masing-masing perkara.

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

“Ketentuan tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” tambahnya.

Ariasandy mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan barcode maupun surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan. Pengawasan distribusi, menurutnya, membutuhkan dukungan masyarakat agar BBM subsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.

“Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110,” tutupnya.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
penyalahgunaan bbm bersubsidi jual pertalite subsidi polda bali