Lagi, Penjual Pertalite Eceran via Facebook Rp80 Ribu Per Botol, Dua Pemuda Terancam DIbui 6 Tahun

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Dipublikasikan Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:27 WIB
Ilustrasi penahanan dua tersangka. (gambar digital gemini/radar bali)
Ilustrasi penahanan dua tersangka. (gambar digital gemini/radar bali)

 

SEMARAPURA, Radar Bali.id – Satreskrim Polres Klungkung kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Pria berinisial IKS, 26 diamankan di sebuah rumah di Dusun Bungaya, Desa Akah, Kecamatan Klungkung. Sementara EK, 26 asal Abepura, Kota Jayapura, diciduk di rumah kos di Gang Tulip, Semarapura Tengah, Kecamatan Klungkung, Jumat (16/10/2026).

Baca Juga: Jual BBM Subsidi ke Kapal Wisata, Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU di Denpasar!

Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan petugas terhadap dugaan penjualan Pertalite secara daring melalui unggahan status di Facebook dengan sistem Cash On Delivery (COD).

Baca Juga: BBM Langka, Polda Bali Sikat Penyeleweng Subsidi, Tujuh Tersangka Diciduk

Berdasarkan pemeriksaan awal, IKS mengakui menjual Pertalite tanpa izin demi meraup keuntungan. BBM dikemas dalam botol kapasitas 1,5 liter dan ditawarkan seharga Rp70 ribu per botol. Dari tangan IKS, petugas menyita empat botol Pertalite, selang cokelat sepanjang 50 cm, uang tunai Rp100 ribu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta kunci dan STNK, serta satu unit ponsel Vivo Y03t warna hitam.

Sementara itu, pelaku EK menjual Pertalite kemasan 1,5 liter dengan harga lebih tinggi, yakni Rp80 ribu per botol.

”EK mengakui membeli Pertalite dari sejumlah SPBU menggunakan sepeda motor, lalu memindahkannya ke dalam botol menggunakan selang di rumah kos sebelum dijual kembali,” ujar Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Sabtu (17/10/2026).

Dari lokasi EK, polisi mengamankan tiga botol Pertalite, selang putih 50 cm, uang tunai Rp100 ribu, satu unit sepeda motor Suzuki Skywave, serta dua unit ponsel.

Atas perbuatannya, IKS, 26 dan EK, 26 dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

”Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual BBM tanpa izin resmi dan segera melaporkan jika mengetahui ada dugaan penyalahgunaan distribusi BBM,” tandas Iptu Dewa Alit. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
Bali Krisis BBM jual BBM eceran polres klungkung penangkapan pertalite