MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Ada saja pihak yang mencari keuntungan instan ditengah krisis. Faktanya, di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), ada saja yang memanfaatkan. Terbukti, jajaran Satreskrim Polres Badung mengamankan seorang pemuda berinisial UN, 27 atas dugaan penyalahgunaan dan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal.
Pihak kepolisian menangkap saat sedang melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) pada Kamis malam (15/10/2026)
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Badung, Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari, mengaku ada laporan dari masyarakat pada Selasa (13/10), terkait maraknya jual-beli BBM bersubsidi menggunakan jeriken yang kemudian diecer kembali secara daring di wilayah Badung.
Pelaku menawarkan Pertalite dalam kemasan botol melalui kolom komentar di Marketplace Facebook dengan sistem penjualan COD. Pelaku akhirnya diamankan beserta kendaraannya di Jalan Raya Padang Luwih No. 2B, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, sekitar pukul 23.30 WITA.
UN bahkan memasang harga selangit kepada pembeli, yakni Rp50.000 untuk setiap botol berisi 1,5 liter Pertalite.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang meliputi 17 liter Pertalite, yang terbagi dalam 10 botol ukuran 1,5 liter dan satu jeriken berisi 2 liter.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.500.000, satu unit ponsel Samsung S24 FE putih yang digunakan untuk bertransaksi, serta satu unit mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi N 1151 HH yang di dalamnya terdapat selang waterpass dan sebuah tang.
”Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama para saksi. Atas perbuatannya, UN dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja,” kata Yuni.
“Ya, kami selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,”tandasnya(feb)
Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com