DENPASAR, radarbali.jawapos.com — Kantor Pertanahan Kota Denpasar melaksanakan rapat pembahasan pemecahan bidang tanah yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 37 Tahun 2024.
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar Mulyadi, beserta jajaran, serta melibatkan perangkat daerah terkait, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan pemecahan bidang tanah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan difokuskan pada aspek teknis dan yuridis guna memberikan kepastian hukum serta kemudahan pelayanan bagi masyarakat Kota Denpasar.
Melalui forum koordinasi ini, seluruh pihak berkomitmen untuk mengawal implementasi regulasi secara transparan dan akuntabel, sehingga penataan pemecahan bidang tanah dapat mendukung terwujudnya tata ruang kota yang tertib, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Editor : Rosihan Anwar