Rapat pembahasan gelaran BPKAD Kota Denpasar dan dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Kamis (12/3/2026).
DENPASAR, radarbali.jawapos.com -Rapat pembahasan perihal mohon konfirmasi terkait dengan permohonan balik nama sertipikat atas bidang tanah Kantor Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar belum dapat diproses lebih lanjut karena terindikasi tumpang tindih dengan pihak lain yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar, juga dihadiri perwakilan Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Kamis (12/3/2026).
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal yang solutif dalam menyelesaikan kendala administratif sehingga tercipta tata kelola administrasi pertanahan yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Melalui sinergi antarainstansi ini diharapkan proses validasi data yuridis maupun fisik dapat segera tuntas, guna menjamin kepastian hukum serta pengamanan aset negara secara optimal.
Editor : Rosihan Anwar