Akhirnya! Sertipikat Hak Pakai Jalan Karya Makmur Denpasar Diserahkan kepada Pemkot Denpasar, Upaya Cegah Permukiman Kumuh, Pemerintah Kota Denpasar Perkuat Legalitas Aset Jalan

Rosihan Anwar • Dipublikasikan Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB
Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara (tengah) saat penyerahan sertipikat hak pakai atas jalan dari PT Karya Makmur kepada Pemerintah Kota Denpasar.Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara (tengah) saat penyerahan sertipikat hak pakai atas jalan dari PT Karya Makmur kepada Pemerintah Kota Denpasar.

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com — Kantor Pertanahan Kota Denpasar, yang diwakili oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, menghadiri kegiatan Sosialisasi Penyadaran Publik dalam rangka pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh.

Dalam kegiatan tersebut turut dilaksanakan penyerahan sertipikat hak pakai atas jalan dari PT Karya Makmur kepada Pemerintah Kota Denpasar.

Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan dan pengamanan aset daerah.

Kegiatan berlangsung di Balai Banjar Pemangkalan, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Acara ini dihadiri oleh Wali Kota Denpasar, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Denpasar, perwakilan perangkat desa, serta perwakilan dari PT Karya Makmur.

Penyerahan sertipikat tersebut merupakan langkah strategis dalam menjamin kepastian hukum atas aset infrastruktur daerah sekaligus mendukung tata kelola administrasi yang tertib dan akuntabel.

Selain itu, diharapkan kegiatan ini dapat mendorong percepatan inventarisasi aset infrastruktur lainnya, khususnya di wilayah Denpasar Utara, guna menunjang keberlanjutan pembangunan kota.

Editor : Rosihan Anwar
jalan karya makmur denpasar utara Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara Kantah Denpasar Kementerian ATR BPN RI