Forum AWGIPC ke-78 di Bali: Indonesia Suarakan Keadilan Royalti Digital Musisi ASEAN

M.Ridwan • Dipublikasikan Senin, 6 April 2026 | 19:58 WIB
ROYALTI MUSIK: Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar saat wawancara media usai pembukaan pertemuan ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) di Legian, Badung, Bali, 6–10 April 2026. (M. RIDWAN/radarbali.id)
ROYALTI MUSIK: Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar saat wawancara media usai pembukaan pertemuan ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) di Legian, Badung, Bali, 6–10 April 2026. (M. RIDWAN/radarbali.id)

LEGIAN, radarbali.jawapos.com – Indonesia mengambil langkah strategis untuk memperjuangkan keadilan royalti musik di era digital bagi para kreator di kawasan Asia Tenggara.

Upaya itu disuarakan dalam pertemuan ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang digelar di Legian, Kabupaten Badung, Bali, pada 6–10 April 2026.

Sebagai tuan rumah, Indonesia memanfaatkan forum regional tersebut untuk mendorong lahirnya tata kelola royalti digital yang lebih transparan dan berpihak pada para pemilik hak cipta, khususnya musisi dan pencipta lagu.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, mengatakan perkembangan layanan streaming dan ekonomi digital telah membawa perubahan besar pada industri musik, namun belum sepenuhnya diikuti sistem distribusi royalti yang adil.

Menurut dia, persoalan ini menjadi tantangan bersama bagi negara-negara berkembang di kawasan ASEAN.

“Pertumbuhan ekonomi digital melalui layanan streaming telah menciptakan kesenjangan struktural global yang berdampak langsung pada kreator," ucapnya.

"Permasalahan ini semakin kompleks karena sistem distribusi royalti di tingkat global masih belum optimal,” tambah Hermansyah.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Indonesia mengajukan sebuah proposal strategis berupa instrumen internasional yang mengikat secara hukum terkait tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital.

Usulan itu diberi nama Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment atau Proposal Indonesia.

Hermansyah menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari Strategic Initiatives yang sejalan dengan target 2030 ASEAN Intellectual Property Action Plan.

Melalui proposal ini, Indonesia ingin memperkuat kesejahteraan para pemilik kekayaan intelektual, khususnya pemegang hak cipta, di tengah cepatnya transformasi digital.

“Indonesia ingin ada instrumen tata kelola yang tidak hanya bersifat privat, tetapi juga memiliki prinsip-prinsip yang diatur melalui forum internasional seperti WIPO, sebagaimana royalti-royalti lainnya,” katanya.

Ia menilai, ekosistem royalti global saat ini masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar, mulai dari minimnya transparansi, metadata yang terfragmentasi, hingga skema pembayaran yang belum proporsional.

Kondisi tersebut dinilai paling dirasakan oleh kreator dari negara berkembang yang karya-karyanya beredar luas di platform digital global.

Karena itu, Indonesia mendorong agar tata kelola royalti ke depan dibangun di atas prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan data yang andal.

Selain itu, sistem tersebut juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam industri kreatif.

“Tata kelola royalti harus adaptif terhadap inovasi teknologi. Pasar digital bersifat global, sehingga kerja sama internasional menjadi kunci untuk menghadirkan sistem yang lebih adil bagi seluruh kreator,” ujarnya.

Dalam forum AWGIPC ini, Indonesia juga mengajak negara-negara ASEAN untuk mengambil peran lebih aktif dalam membentuk standar global terkait royalti musik digital.

Langkah tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi perlindungan hak ekonomi para kreator di tengah pertumbuhan industri musik digital yang terus meningkat. ***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
royalti digital musisi ASEAN forum AWGIPC 2026 keadilan royalti musik Legian Kuta