NEGARA - Sekretaris Kabupaten Jembrana I Made Budiasa angkat bicara terkait pengangkatan I Made Yasa, pelaku pelecehan seksual terhadap pegawai kontrak, menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Jembrana. Dia pun menjelaskan alasannya.
Budiasa menjelaskan, mengenai mutasi I Made Yasa dari staf menjadi kepala dinas, menurutnya sebagai pengembalian ke eselon jabatan yang sebelumnya.
Kata dia, pengembalian jabatan tersebut sudah sesuai dengan aturan. Yakni, Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021tengang disiplin pegawai negeri sipil.
"Merujuk aturan tersebut batas waktu hukuman sudah tidak ada sekarang. Dulu dijadikan staf sebagai hukuman. Batas hukuman sudah tidak ada, makanya KASN mengembalikan jabatan," ujarnya.
Pengembalian jabatan tersebut sesuai dengan surat komisi apartur sipil negara (KASN) nomor R-4905/KASN/12/2021 tanggal 31 Desember 2021. Hal Surat Rekomendasi atas nama I Made Yasa maka perlu mengembalikan Pegawai Negeri Sipil saudara Ir. I Made Yasa, M.Si., NIP 196508161992031017, Pangkat dan Golongan Ruang Pembina Utama Muda (IV/c) ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Meski sudah ada surat dari KASN tersebut, kata Budiasa, proses assessment tetap dilakukan untuk mematikan syarat untuk pengembalian jabatan dipenuhi. Karena setelah assessment di Provinsi Bali sudah dinyatakan memenuhi syarat, maka jabatan dikembalikan lagi.
"Pengembalian jabatan bukan karena ada kesalahan keputusan sebelumnya. Tidak terbukti bersalah atau tidak sehingga dikembalikan lagi jabatannya. Tetapi karena aturan dalam PP 94 yang mengatur pengembalian jabatan. Kalau tidak ada aturan dan surat KASN, kita juga tidak berani," dalih dia.
Sekadar diketahui, I Made Yasa pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Jembrana. Namun pada tahun 2015 tersandung kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan yang juga salah satu pegawai kontrak.
Perubahan mesum tersebut heboh, karena suami dari korban yang juga pegawai kontrak di Pemkab Jembrana memergoki sendiri perbuatan mesum I Made Yasa terhadap istrinya.
Karena perbuatan mesum di dalam kantornya tersebut, I Made Yasa dicopot dari jabatan Kadis Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Jembrana.
Pencopotan jabatan I Made Yasa dilakukan Bupati Jembrana, I Putu Artha setelah melalui pemeriksaan Inspektorat, oknum pejabat tersebut terbukti melanggar aturan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga dihukum dengan sanksi nonjob dengan posisi menjadi staf administrasi di UPT Balai Latihan Kerja.
Meskipun sanksi yang diberikan waktu itu tergolong pelanggaran berat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pada masa Bupati Jembrana I Nengah Tamba, jabatan eselon IIB yang dulu dicopot dikembalikan lagi dengan jabatan kepala dinas lain.
Editor : Yoyo Raharyo