Infomasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penetapan tersangka bupati Jembrana dua periode berdasarkan laporan calon pekerja migran melalui lembaga pelatihan kerja (LPK) Patria Buana. Dimana, I Gede Winasa tercantum sebagai pendiri dan direktur.
Laporkan ke Polres Jembrana, terkait dugaan tindak pidana penipuan. Para calon pekerja migran sudah mendaftar dan menyerahkan sejumlah uang sekitar Rp 45 juta. Namun tidak pernah diberangkatkan ke Selandia Baru, sesuai dengan janji dari LPK Patria Buana.
Karena tidak diberangkatkan dan tidak ada kepastian, calon PMI merasa ditipu LPK Patria Buana. Sehingga laporkan tersebut berujung penetapan tersangka I Gede Winasa dan penyalur tenaga kerja Dewa Susila juga tersangka.
Namun setelah penetapan tersangka, calon PMI selaku pihak pelapor dijanjikan pengembalian sesuai dengan kerugian yang dialami. Karena sudah ada pengembalian kerugian calon PMI, penyidik mempertimbangkan upaya restorative justice.
Yakni mediasi untuk perdamaian, atau proses yang bertujuan untuk penyelesaian masalah hukum untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana. Sehingga, tidak perlu dilanjutkan ke tahap pengadilan.
Mengenai upaya restorative justice penetapan tersangka I Gede Winasa dan Dewa Susila, dibenarkan oleh Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana. Proses restorative justice berdasarkan permohonan dari korban yang melapor, sehingga Polres Jembrana menggelar perkara. "Proses restorative justice dari permohonan korban ," jelasnya, melalui grup jurnalis.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Muhammad Reza Pranata menyampaikan, laporan dugaan penipuan oleh LPK Patria Buana oleh calon PMI yang tidak jadi berangkat, sedangkan uang sudah disetorkan. "Ditetapkan tersangka sekitar dua Minggu lalu," ujarnya.
Menurutnya, laporan dan penetapan tersangka diselesaikan melalui restorative justice, Jumat 18/11) lalu. Karena pihak pelapor memilih jalan damai dengan meminta uang yang sudah diserahkan kepada LPK dikembalikan. Kerugian korban sudah dikembalikan semua. "Sudah selesai secara kekeluargaan," ujarnya.
Selain mengenai rencana pemberangkatan ke Selandia Baru yang batal, LPK Patria Buana juga pernah dilaporkan oleh calon PMI yang dijanjikan berangkat ke Jepang. Calon PMI sudah menyerahkan uang sekitar Rp 10 juta, namun tidak kunjung diberangkatkan.
Wayan Sudarsana selalu pendamping calon PMI yang batal berangkat ke Jepang dana sempat mengadu ke Polres Jembrana, berharap semua permasalahan dugaan penipuan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. "Kalau kerugian korban bisa dikembalikan akan lebih baik lagi," ungkapnya. (m.basir/radar bali)
Editor : Hari Puspita