Terkait perkembangan naiknya harga tanah di wilayah Kecamatan Pekutatan, terutama daerah yang dekat dengan lokasi pembangunan jalan tol dan theme park, diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana ,I Komang Wiasa.
Pasaran harga tanah di wilayah Pekutatan sudah naik hingga Rp 100 juta dari awalnya hanya puluhan juta per are. "Harga pasar dan jual belinya sudah naik di Pekutatan. Tergantung dari lokasi tanah," ujarnya.
Menurutnya, mengenai harga tanah ini naik tergantung lokasi, untuk tanah yang lokasinya dekat dengan jalan tol dan theme park, harga saat ini sekitar Rp 80 juta per are, berbeda dengan tanah di pinggir pantai mencapai Rp 100 juta per are. "Tanah di pinggir jalan nasional juga beda, tergantung lokasi," ujarnya.
Sementara itu, naiknya harga jual beli tanah di pasaran, belum diikuti dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang masih rendah. Karena itu, untuk mendapatkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tidak menggunakan NJOP, tetapi nilai transaksi jual beli tanah. "Kalau pakai NJOP kecil, belum dinaikkan," ungkapnya.
Karena BPHTB ini salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD), maka NJOP juga akan dinaikkan. Namun, kenaikan NJOP tidak diberlakukan secara massal, hanya pada tanah tertentu saja yang memang dimiliki korporasi atau individu untuk bisnis. Sehingga nantinya NJOP bisa bervariasi dalam satu wilayah, misalnya tanah salah satu hotel dan tanah milik BUMN, maka NJOP akan berbeda lebih tinggi dengan masyakarat umum.
Strategi menaikkan NJOP individu yang naik ini, karena selama ini NJOP BPHTB berlaku sesuai zona, meskipun tanahnya dimiliki oleh perusahaan besar nilainya sama dengan tanah dan bangunan milik pribadi untuk tempat tinggal warga miskin. Misalnya perusahaan A, NJOP nilanya sama dengan tanah lain disekitarnya, sehingga pajak PBB yang masuk juga sama meskipun dimiliki perusahaan besar.
Rencana menaikkan NJOP individu ini dimulai pada awal tahun 2023, karena data mengenai kepemilikan tanah sudah dimiliki BPKAD. Sehingga, dengan menaikkan NJOP individu bisa meningkatkan PAD di Jembrana pada tahun ini, karena perusahan bisa membayar pajak PBB lebih tinggi, karena NJOP individu yang naik. "Kita sudah punya datanya, tinggal eksekusi," tegasnya.
Sedangkan NJOP secara massal atau tanah milik pribadi untuk tempat tinggal, tidak ada kenaikan. Bahkan orang tertentu seperti veteran, mendapat kemudahan dengan pajak PBB gratis. "Kenaikan NJOP tidak diberlakukan secara massal, hanya ada individu, sehingga NJOP bervariasi," tegasnya. [m.basir/radar bali]
Editor : Hari Puspita