Nah, untuk wilayah Jembrana, selain tanah perumda sudah selesai inventarisasi dan identifikasi. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Ruas Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi dari Kantor Wilayah BPN Bali Ngurah Mahartha Kerta.
Menurutnya, mengenai pengadaan tanah untuk Tol Gilimanuk - Mengwi, ada sejumlah tahapan, terbagi dalam empat tahapan yang harus dilalui.
Pertama perencanaan, kedua persiapan, ketiga pelaksanaan dan penyerahan hasil. " Masing - masing tersebut tahapan ada tahapan lain, serta yang bertanggungjawab berbeda dari empat tahapan tersebut," jelasnya.
Dua tahapan, yang sudah selesai perencanaan dan persiapan. Tahap perencanaan berupa hasilnya dokumen yang bertanggungjawab adalah instansi yang memerlukan tanah untuk jalan tol. "Kementerian PUPR yang bertanggungjawab dan perencanaan ini sudah selesai dibuat," terangnya.
Tahap kedua persiapan ini yang bertanggungjawab adalah Gubernur Bali. Tugas dari tim persiapan, antara lain sosialisasi rencana pembangunan jalan tol kepada masyarakat, tokoh mayarakat, pihak yang berhak mencakup mengenai rencana pembangunan jalan tol.
Tim persiapan juga melaksanakan pendataan awal terkait dengan subjek dan objek, serta konsultasi publik dengan para pihak. Dalam konsultasi publik tersebut untuk memastikan lagi apakah warga setuju atau tidak dengan adanya Jalan Tol Gilimanuk - Mengwi.
Karena pada saat tahap konsultasi publik tidak ada yang keberatan, maka dokumen diajukan kepada Gubenur Bali untuk menerbitkan penetapan lokasi. "Dan, itu (penetapan lokasi) sudah selesai dilaksanakan," terang mantan Kasi Hukum dan Pertanahan BPN Jembrana ini
Selanjutnya, karena tahapan persiapan selesai dengan penetapan lokasi, kemudian kementerian PUPR selaku yang memerlukan tanah mengajukan permohonan pelaksanaan pengadaan tanah. Permohonan dengan melampirkan penetapan lokasi yang sudah ditandatangani Gubernur Bali.
Pengajuan permohonan pelaksanaan kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali. Pengajuan permohonan ini untuk memulai tahapan ketiga, yakni pelaksanaan. Tahapan pelaksanaan yang bertanggungjawab adalah adalah Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali. "Dengan diterima permohonan pelaksanaan, maka kanwil membentuk tim pelaksana," jelasnya.
Tim pelaksana ini terdiri dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali terdiri dari pejabat yang membidangi, kemudian kepala kantor pertanahan atau BPN yang wilayahnya dilintasi jalan tol.
Karena jalan tol mencakup tiga kabupaten, maka kantor pertahanan Jembrana, Tabanan dan Badung terlibat. Termasuk Kabag Tapem masing-masing kabupaten tersebut masuk dalam tim ini. Serta masing-masing kepala desa yang desanya dilewati jalan tol.
Dalam menjalankan tugasnya, tim pelaksana ini dibantu oleh satgas yang dibagi dalam dua satgas, satgas A dan satgas B. Tiap satgas memiliki tugas masing -masing. Tugas dari tim pelaksana, sosialiasi satgas A dan B yang sudah dibentuk.
Kemudian, identifikasi dan inventarisasi bidang subjek dan objek yang terkana jalan tol, selanjutnya mengumumkan hasil satgas dan menetapkan penilai yang telah memenangkan lelang, barang dan jasa dari PUPR. "Tim pelaksana juga mengundang pihak yang berhak dalam rangka musyawarah bentuk ganti rugi," terangnya.
Tim pelaksana juga memerintahkan kepada instansi yang memerlukan tanah membayar ganti rugi kepada pihak masyarakat yang sudah sepakat. Tim pelaksana juga menarik semua dokumen setelah masyarakat menerima ganti rugi. "Tim pelaksana juga membuat berita acara pelepasan objek yang dimiliki masyarakat dan menerbitkan sertifikat sisa tanah dan menerbitkan sertifikat atas nama instansi yang memerlukan tanah," terangnya.
Nah, posisi saat ini tim pelaksana sedang melakukan sosialisasi di wilayah Sembung dan Werdhi Buana, Tabanan. Wilayah Tabanan yang meliputi 22 desa sudah selesai sosialisasi oleh Satgas A dan B, inventarisasi dan identifikasi dari 22 desa di Tabanan, untuk 18 desa sudah selesai, tinggal pengolahan data satgas A dan B, namun 4 desa lainnya, Desa Lumbung, Bengkel Sari, Lalang Linggah dan Selabih sedang dilaksanakan inventarisasi dan identifikasi oleh kedua satgas.
Posisi sekarang ini, Satgas A dan B dari tim pelaksana, sudah selesai melaksanakan tugas di Sambung dan Werdhi Buana, sedang pengolahan data. Sementara yang sedang dikerjakan pengukuran identifikasi dan inventarisasi oleh satgas, berada di tiga desa di Tabanan.
Ngurah menambahkan, untuk wilayah Jembrana, sesi pertama belum sampai karena Satgas A dan B sedang melaksanakan kegiatan inventarisasi dan identifikasi di wilayah Tabanan.
Tanah Perumda Sebagian Sudah Diganti Rugi
Di sisi lain, perkembangannya, tim tahap pelaksana juga sudah sosialisasi kepada Pemuda Bali yang memiliki lahan di wilayah Kecamatan Pekutatan, Jembrana yang terkena jalan tol. Bahkan tanah Perumda Bali sudah diganti rugi karena sudah dilaksanakan, sertifikat juga sudah diterbitkan atas nama instansi yang memerlukan tanah.
Tanah Perumda Bali yang sudah selesai dan diganti rugi, hanya sebagian yang sudah ganti rugi dan diterbitkan sertifikat hak guna usaha. "Sebagian tanah Perumda Bali sudah diganti rugi. Sebagain belum ganti rugi, tapi sudah selesai penilaian," ujar Sekretaris Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Ruas Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi dari Kantor Wilayah BPN Bali Ngurah Mahartha Kerta.
Tanah pribadi milik warga yang terkena jalan tol masih berproses, setelah selesai identifiaksi dan inventarisasi oleh dua satgas tim pelaksana, hasilnya akan diumumkan kepada warga selama 14 hari. Apabila data subjeknya sudah benar, mulai rumah, tanaman dan luas tanah disetujui warga maka data akan disampaikan kepada instansi yang memerlukan tanah.
Data tersebut sebagai bahan untuk melaksanakan lelang pengadaan barang dan jasa terhadap jasa penilai. "Bahan dari satgas A dan B ini yang telah diumumkan dijadikan bahan Kementerian PUPR untuk pengadaan barang jasa atau terkait jasa penilai," jelasnya.[m.basir/radar bali]
Editor : Hari Puspita