Keluhan warga tersebut disampaikan Lurah Gilimanuk Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, saat mengumpulkan pengelola dan pekerja tempat hiburan malam yang ada di sekitar Kelurahan Gilimanuk, Senin (3/4). Rapat dipimpin lurah, dihadiri Satpol PP, trantib, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Lurah menyampaikan, warga mengeluhkan tempat hiburan malam yang buka melebihi batas waktu yang ditentukan pada pukul 01.00 WITA, justru buka hingga pukul 02.00 WITA. "Tempat hiburan malam ini dapat keluhan warga karena buka di atas jam yang ditentukan. Ada yang sampai jam 2 bahkan jam 3," jelasnya.
Dalam pertemuan ditegaskan lagi kepada pengelola tempat hiburan malam untuk mengikuti ketentuan ini. Terlebih selama bulan puasa ini agar tidak mengganggu warga yang menjalani ibadah puasa.
Lurah juga mengajak pengelola tempat hiburan malam agar pegawainya terbit adminitrasi kependudukan. Semua pekerja didata dan melengkapi izin tinggal sementara bagi yang berasal dari luar wilayah Kelurahan Gilimanuk. (bas)
Editor : Donny Tabelak