Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, penertiban yang dipimpin Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah I Ketut Jaya Wirata hanya fokus pada baliho dan spanduk yang sudah kedaluwarsa. Terutama ucapan hari raya, karena semestinya dipasang pada H-3 dan dilepas lagi H+3 hari raya sesuai yang terpasang. "Karena semua sudah lewat batas waktu, ditertibkan," jelasnya.
Penertiban yang dilakukan di pinggir jalan Denpasar - Gilimanuk dan jalan protokol dalam Kota Negara kemarin, sebanyak 136 buah ditertibkan. Di antaranya, 115 buah atribut partai, terdiri dari bendera Partai Gerindra 95 buah, dan bendera Partai PAN 20 buah. Kemudian 12 buah spanduk ucapan hari raya nyepi dan reklame, serta 9 buah baliho ucapan hari raya nyepi dan reklame.
Spanduk dan baliho yang diamankan dibawa ke kantor Satpol PP Jembrana. Sedangkan 95 buah atribut Partai Gerindra langsung dikembalikan ke sekretariat DPC Partai Gerindra Jembrana. "Semua spanduk maupun baliho di jalan protokol dan jalan yang digunakan untuk jalur mudik yang sudah kedaluwarsa akan ditertibkan," tegasnya.
Leo mengakui masih banyak baliho, spanduk dan reklame yang belum ditertibkan di wilayah Jembrana. Karena itu, penertiban yang dilakukan setiap hari secara bertahap, mengingat petugas terbatas sedangkan yang harus diteruskan cukup banyak.
Sementara penertiban masih sebagian di wilayah Kota Negara, selanjutkan setiap sudut jalan umum akan ditertibkan dari Pengaragoan di perbatasan dengan Kabupaten Tabanan hingga ujung barat di Gilimanuk. "Secara bertahap, setiap hari kami terjunkan tim untuk penertiban," terangnya. (bas) Editor : Donny Tabelak