Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana I Ketut Wardana Naya mengatakan, surat edaran nomor 523 /188/ DPKP / 2023 tanggal 11 Mei 2023, sudah berdekatan ketentuan yang berlaku.
Salah satunya surat perintah Bupati Jembrana I Nengah Tamba Nomor 523/185/DPKP/2023 tanggal 10 Mei 2023. "Surat perintah untuk menerbitkan surat rekomendasi BBM subsidi dalam hal ini solar bagi nelayan di Kabupaten Jembrana," jelasnya, Jumat (12/5/2023).
Dijelaskan, terbitnya surat edaran untuk mengatasi kondisi di lapangan terkait dengan mahalnya BBM non subsidi. Di sisi lain, tidak diterbitkannya rekomendasi pembelian BBM solar, menyebabkan nelayan tidak dapat melakukan kegiatan penangkapan ikan.
Di tengah pemulihan ekonomi ekonomi akibat dampak Covid- 19, maka diambil suatu kebijakan untuk penerbitkan surat rekomendasi BBM solar untuk para nelayan di Jembrana. "Dengan rekomendasi pembelian solar subsidi ini, para nelayan dapat kembali melakukan kegiatan penangkapan ikan," tegasnya.
Kebijakan ini berlaku selama setahun. Namun apabila surat izin kapal sudah dikeluarkan, maka kapal yang sudah memiliki izin lengkap diskresi pembelian solar bersubsidi.
Kebijakan ini hanya diperuntukan bagi kapal-kapal perikanan yang berdomisili di Jembrana dan berukuran maksimal 30 GT, dengan syarat permohonan perijinan kapal perikanan sudah didaftarkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bal
Kebijakan ini untuk mendapatkan rekomendasi pembelian BBM solar ini, agar nelayan 3 GT-30 GT harus memenuhi syarat, diantaranya menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan segala syarat yang diperlukan berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk pembelian jenis bahan bakar minyak, pas kapal dan atau hasil ukur kapal perikanan, surat keterangan nelayan dari Dea atau kelurahan, KTP nelayan dan kebutuhan BBM solar.
Bagi kapal nelayan dibawah 3 GT, surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu, solar (gas oil) dapat diterbitkan oleh perbekel atau lurah sesuai domisili nelayan yang mengajukan rekomendasi. "Syarat-syarat harus dipenuhi agar tidak menjadi permasalahan hukum dikemudian hari," ujarnya.
Syaratnya, surat tanda daftar kapal perikanan, fotokopi pas kecil dengan menunjukkan aslinya, foto copy kartu identitas pemohon, estimasi produksi per trip, jadwal rencana pengisian solar, serat estimasi sisa solar yang ada di kapal.
Mengenai pembelian Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pertalite (JBKP) BBM subsidi, terutama untuk nelayan kecil surat keterangan sebagai nelayan, dapat diterbitkan oleh perbekel atau lurah setempat dengan dibuktikan foto copy Kartu Pelaku Usaha Perikanan (Kusuka).
Wardana menegaskan, pihaknya hanya mengakomodir harapan nelayan mengenai rekomendasi pembelian solar bersubsidi. Mengenai kelangkaan BBM solar, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, temasuk pengalaman SPBN. "Kami hanya menangani mengenai rekomendasi solar subsidi," jelasnya. [m.basir/radar bali]
Editor : Hari Puspita