Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pelihara Buaya Sudah Delapan Tahun, Berat di Ongkos Pakan, akhirnya Diserahkan ke BKSDA

Hari Puspita • Senin, 22 Mei 2023 | 18:03 WIB
BERAT DI ONGKOS MAKAN : Buaya yang diserahkan kepada BKSDA Bali di Desa Gumbrih, Pekutatan, Jembrana, ditangkap malam hari.  (foto:BKSDA Bali).
BERAT DI ONGKOS MAKAN : Buaya yang diserahkan kepada BKSDA Bali di Desa Gumbrih, Pekutatan, Jembrana, ditangkap malam hari. (foto:BKSDA Bali).
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, mengamakan dua ekor buaya muara dari salah satu warga di Desa Gumrih, Kecamatan Pekutatan, Sabtu (20/5/2023) malam. Warga yang memelihara mengaku kehabisan ongkos beli pakan.

SATWA  Crocodylus porusus dua ekor itu dipelihara warga sejak masih kecil delapan tahun lalu. Tapi, karena semakin besar tidak mampu memberi makan dan akhirnya diserahkan kepada BKSDA Bali

Kepala Seksi I BKSDA Bali Sumarsono menyampaikan, bahwa  pihaknya menerima informasi adanya dua ekor buaya muara yang merupakan satwa dilindungi dipelihara warga. Kemudian setelah dicek, memang terdapat dua ekor buaya betina dengan masing-masing panjang 1,8 meter dan 1,4 meter. "Dari keterangan, mereka memelihara buaya dari kecil," ujarnya, Minggu (21/5/2023).

Sumarsono menyebut, pihaknya mengevakuasi dua ekor buaya tepatnya dari Bali Reptile Rescue yang merima titipan dua ekor buaya. "Mungkin karena takut menyerahkan langsung ke kami, diserahkan kepada Bali Reptile Rescue. Selanjutnya kami dihubungi untuk evakuasi," jelasnya.

Buaya muara peliharaan warga tersebut habitat aslinya wilayah Papua. Diduga karena melihara saat masih kecil, awalnya tidak kewalahan memelihara.

Namun karena semakin besar dan butuh makan lebih banyak, warga yang memelihara kewalahan memberikan makan. "Setelah buaya gede, warga yang kewalahan memberikan makan dan menyerahkan ke BKSDA,” ujarnya.

Dua ekor buaya yang diserahkan kepada KSDA Bali tersebut, dievakuasi ke tempat konservasi yang memiliki kolam buaya di Kabupaten Tabanan. Selama dititipkan, pihaknya akan melakukan observasi dan cek kesehatan sebelum nantinya dilakukan dilepasliarkan di habitatnya di Papua.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar bila memiliki atau memelihara satwa dilindungi seperti ini agar diserahkan secara sukarela ke BKSDA. Karena jika masih nekat memelihara dan ditemukan petugas akan dipidana.

Sesuai dengan ketentuan dalam UU nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Apabila memelihara satwa dilindungi tanpa ijin terancam 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. "Kalau menyerahkan secara sukarela, ya kami terima dan kami berikan pembinaan saja,” tegasnya.

Sumarsono menambahkan, setahun terakhir ini, warga yang menyerahkan dua ekor buaya tidak hanya dari Gumbrih. Sebelumnya ada penyerahan satu ekor buaya dari warga di Renon, Denpasar,  dan mengamankan temuan buaya di Pantai Legian, pada bulan Januari lalu. [m.basir/radar bali]

 

 

  Editor : Hari Puspita
#Crocodylus porusus #warga pelihara buaya #buaya muara #bksda bali