NEGARA, radarbali.id - Tarif penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk - Ketapang, dipastikan naik dan berlaku mulai Kamis (3/8) mendatang. Kenaikan tarif sebesar Rp 5,93 persen. Namun, kenaikan tarif penyeberangan tersebut, ditanggapi beragam pengguna jasa. Ada yang dinilai terlalu cepat karena bulak Oktober 2022 lalu sudah ada kenaikan tarif, ada juga yang menilai tanggung karena selisihnya terlalu sedikit dengan tarif sebelumnya.
General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Syamsudin menjelaskan, kenaikan tarif penyeberangan dengan kapal di Selat Bali berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
"Penyesuaian tarif ini, kami hanya pelaksana dari keputusan menteri," jelasnya.
Menurutnya, penyesuaian tarif penyeberangan ini karena ada kenaikan BBM dan peningkatan biaya operasional perusahaan kapal. Sehingga, salah satu yang perlu dilakukan sehingga perlu adanya penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi. Khusus Pelabuhan Gilimanuk - Ketapang, atau sebaliknya tidak ada penyeberangan kelas VIP atau eksekutif.
Dengan menaikkan tarif penyeberangan ini, maka perusahaan kapal juga dituntut untuk meningkatkan pelayanan. "Kenaikan tarif untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman dan selamat," tegasnya.
Mengenai tarif, disandingkan dengan tarif sebelumnya sebesar 5,93 persen. Misalnya pejalan kaki mengalami penyesuaian penumpang dewasa dari Rp 9.650 menjadi Rp 10.600, motor dari Rp 29.050 menjadi Rp 31.600.
Sejumlah pengguna jasa yang rutin, seperti sopir logistik yang mengaku pasrah dengan kenaikan tarif penyeberangan ini. Karena biaya tranportasi naik, maka akan menyesuaikan harga logistik yang dibawa. "Padahal baru akhir tahun lalu naik, sekarang baik lagi. Pasrah saja," ujar salah satu sopir truk lintas Jawa - Bali.
Organisasi sopir truk yang tergabung dalam pesemetonan logistik Bali juga mengaku pasrah dengan kenaikan tarif penyeberangan ini. Namun sebenarnya, kenaikan tarif penyeberangan ini dinilai tanggung karena hanya 5 persen atau sekitar Rp 30 ribu dari tarif biasanya untuk truk tronton. "Kalau mau naik sekalian tinggi, atau tidak naik sama sekali," kata ketua pesemetonan logistik Bali I Putu Oka Margana.
Menurutnya, kenaikan tarif penyeberangan dinilai tanggung karena akan sulit perusahaan menambah biaya transportasi jika nilainya rendah. "Kalau minta biaya tambahan sedikit, perusahaan tidak akan menambah. Kecuali sekalian besar minta tambahnya," ungkapnya.
Karena sudah diputuskan, mengenai kenaikan tarif penyeberangan ini, sopir logistik pasrah dan tetap akan mengusahakan minta tambahan biaya transportasi kepada pihak perusahaan.
Tarif baru penyeberangan:
Pejalan kaki : 10.600
Motor : Rp 32.600
- Golongan IV A yang semula Rp 199.850 menjadi Rp 213.400,
- Golongan IV B dari Rp 172.150 menjadi Rp 182.400,
- Golongan V A yang semula Rp 392.000 menjadi Rp 420.400,
- Golongan V B berubah dari Rp 291.650 menjadi Rp 309.500,
- Golongan VI A dari Rp 593.350 menjadi Rp 637.800,
- Golongan VI B dari Rp 484.900 menjadi Rp 511.100,
- Golongan VII dari Rp 598.500 menjadi Rp 630.300,
- Golongan VIII dari Rp 843.100 menjadi Rp 888.300,
- Golongan IX dari Rp 1.167.650 menjadi Rp 1.229.600. ***
Editor : M.Ridwan