NEGARA, Radar Bali.id - Pedagang pasar umum negara, masih belum pindah ke tempat relokasi di areal parkir belakang kantor Pemerintah Kabupaten Jembrana. Sedangkan di Pasar Ijo Gading yang juga menjadi tempat relokasi, sudah ada sebagian yang menyiapkan tempat untuk berjualan. Karena masih suasana hari raya, relokasi pedagang diperpanjang hingga usai Hari Raya Kuningan.
Informasi yang dihimpun, pedagang belum pindah ke tempat relokasi karena masih suasana hari Raya Galungan. Bahkan pedagang di Pasar Umum yang merayakan hari raya masih belum buka, sehingga masih belum memutuskan waktu pindah ke tempat relokasi yang sudah disediakan oleh pemerintah kabupaten. "Masih suasana hari raya, belum bisa pindahan," kata salah satu pedagang pasar umum negara.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan I Komang Agus Adinata mengatakan, mengenai batas waktu relokasi sebelumnya sampai 6 Agustus mendatang sudah devaluasi dan akan dievaluasi lagi pada 7 Agustus. "Saat ini masih suasana hari raya, jadi pedagang belum bisa pindah," ujarnya.
Menurutnya, sebelumnya untuk menentukan batas waktu relokasi hingga 6 Agustus, merupakan hari baik berdasarkan kearifan lokal. "Kalau soal pindahan pedagang, kita mengikuti duasa atau hari baik," ujarnya.
Karena saat ini masih suasana hari raya, maka ada perubahan lagi mengenai relokasi. Adinata menyebut banyak aspirasi dari pedagang, agar relokasi setelah hari raya Kuningan, maka batas waktu relokasi diputuskan setelah Hari Raya Kuningan paling lambat 14 Agustus. "Nanti setelah Kuningan juga kami evaluasi lagi mengenai relokasi ini," ujarnya.
Adinata menegaskan, mengenai revitalisasi pasar umum dan relokasi pedagang, tetap memperhatikan kepentingan dan harapan pedagang.
"Kami di sisi pemerintah tidak kaku, aspirasi akan ditampung. Dan apa yang bisa dibicarakan dengan pedagang dan bisa berubah akan kami lakukan," tegasnya. [*]
Editor : Hari Puspita