Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Hukuman Mantan Bupati Jembrana Gede Winasa Berkurang 3 Bulan

Muhammad Basir • Jumat, 18 Agustus 2023 | 05:05 WIB
Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa saat bertemu dengan anaknya, wakil bupati Jembrana beserta undangan lainnya.
Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa saat bertemu dengan anaknya, wakil bupati Jembrana beserta undangan lainnya.

NEGARA- Separuh lebih warga binaan pemasyarakatan (WBP) rumah tahanan negara (rutan) Kelas II B Negara, menerima remisi umum  hari kemerdekaan, Kamis (17/8). Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa, salah satu yang menerima remisi umum yang kedua kalinya, setelah sekitar 10 tahun mendekam di penjara karena tiga perkara korupsi berbeda.

Remisi umum pertama selama 2 bulan, diterima mantan Bupati Jembrana dua periode itu pada bulan November 2022 lalu. Remisi tersebut merupakan umum susulan 2022 diusulkan rutan Kelas II B Negara. Remisi kedua tahun ini hukuman berkurang 3 bulan. "Kami masih usulkan juga pak Winasa mendapat remisi sebagai pemuka," ujar humas Rutan Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng, Kamis (17/8).

Remisi khusus pemula yang diusulkan, merupakan remisi yang diberikan kepada WBP yang mengikuti sejumlah kegiatan pembinaan dalam rutan, seperti pembinaan rohani yang disampaikan oleh WBP yang pemuka di dalam rutan. Winasa menjadi salah satu yang diusulkan mendapat remisi tersebut.

Selain Winasa, empat orang napi korupsi lainnya juga mendapat pengurangan hukuman 3 bulan. Selain napi korupsi, napi narkotika, perlindungan anak dan napi pidana umum juga mendapat remisi dengan masa pengurangan hukuman yang berbeda, antara 1 bulan hingga 5 bulan.

Tulus menjelaskan, napi yang mendapat remisi sebanyak 113 orang, dari total 205 WBP. Dari jumlah WBP tersebut, yang sudah berstatus napi 158 orang dan tahanan 77 orang. "Napi yang lain belum diusulkan mendapat remisi karena belum memenuhi syarat," terangnya.

Saat upacara HUT Kemerdekaan dan pemberian remisi napi di rutan Kelas II B Negara, dihadiri juga Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna –anak sulung Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa tersebut bertindak sebagai inspektur upacara.

Selain upacara dan pemberian remisi, wakil bupati dan sejumlah undangan juga sempat bertatap muka dengan Winasa dalam satu meja. (*)

Editor : Donny Tabelak
#korupsi #remisi 17 agustus #mantan bupati jembrana #wakil bupati jembrana #gede winasa