NEGARA, radarbali.id - Satlantas Polres Jembrana menetapkan Zainal Abidin, 31, pengemudi mobil L 1466 CAD sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan pengendara motor Kadek Dwi Afsari Widiastuti,26, di Jalan Denpasar - Gilimanuk, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan.
Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Ni Putu Meipin Ekayanti mengatakan, bahwa pengemudi mobil asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berdasarkan hasil penyelidikan ditetapkan sebagai tersangka. "Sopir sudah ditetapkan tersangka," jelasnya, Jumat (25/8).
Sopir tersebut terjerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Polisi menetapkan tersangka karen kecelakaan terjadi pada Selasa (22/8) sore sekitar pukul 18.00 WITA. Di Jalan Raya Jurusan Denpasar-Gilimanuk Kilometer 61-62, Banjar Dinas Serong, Desa Gumbrih Kecamatan Pekutatan. Mobil L 1466 CAD melaju dari arah Gilimanuk menuju Denpasar berada di belakang kendaraan tidak dikenal.
Saat berada di jalan lurus, kendaraan tidak dikenal tersebut mendahului kendaraan lain, diikuti mobil L 1466 CAD yang dikendarai Zainal Abidin. Namun ketika kendaran yang diikuti sudah mendahului dan kembali ke jalurnya di lajur kiri, mobol L 1466 CAD masih bergerak di jalur kanan.
Sedangkan dari arah berlawanan, dari arah timur ke barat melaju motor DK 6353 WQ yang dikendarai korban. Seketika tejadi kecelakan adu jangkrik motor dan mobil di jalur kanan atau jalur motor.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara motor DK 6363 WQ, warga Banjar Sekarkejula, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, tewas di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan. Korban mengalami kepala pecah, robek paha kiri dan patah kaki kanan.***
Editor : M.Ridwan