Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bule Beli Tanah di Warga lalu Bangun Vila di Tanah Negara tanpa Izin, Dihentikan Sementara Satpol PP

Muhammad Basir • Rabu, 20 September 2023 | 08:05 WIB
Penghentian sementara pembangunan vila yang dibangun bule di pinggir pantai Pebuahan, Jembrana.
Penghentian sementara pembangunan vila yang dibangun bule di pinggir pantai Pebuahan, Jembrana.

NEGARA- Pembangunan vila bodong milik warga negara asing (WNA) di pinggir pantai Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, dihentikan sementara oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Jembrana, Selasa (19/9). Penghentikan pembangunan vila tersebut, karena berada di atas tanah negara dan dipastikan tidak memiliki izin.

Penghentian aktivitas pembangunan vila yang berdiri di tanah negara tersebut, ditandai dengan menempel tanda penghentian aktivitas sementara di tembok luar vila dan di dalam vila.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Ketut Jaya Wirata mengatakan, pihaknya mengentikan pembangunan vila karena pembangunan villa tidak memiliki izin bangunan serta berdiri di atas tanah negara.

Penghentian sementara pembangunan villa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung. Peraturan tersebut mengatur bahwa setiap bangunan gedung yang akan dibangun harus memiliki izin bangunan. "Stiker penghentian sementara kegiatan dipasang untuk memberikan peringatan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus izin bangunan," ujarnya.

Pihaknya juga menyampaikan kepada pihak pengelola vila pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk segera menyelesaikan perijinan, selama menghentikan sementara pembangunan. "Bangunan baru selesai 80 persen, jadi dihentikan sementara karena tidak ada izin," terangnya.

Sementara itu, penanggungjawab pembangunan vila menegaskan akan mengikuti aturan mengenai perizinan yang memang belum ada. Termasuk apabila nantinya harus digusur karena pembangunan senderan pantai,  karena sudah menjadi risiko. "Simpelnya, kita ikuti aturan saja," ujarnya.

Seperti diketahui, Pantai Pebuahan salah satu pantai yang terdapat abrasi parah. Karena itu, bupati Jembrana mengusulkan senderan kepada pemerintah pusat dan disetujui untuk dibangun tahun 2024 mendatang dengan anggaran sekitar Rp 50 miliar. Namun masih ada bangunan di sepadan pantai, termasuk bangunan vila milik WNA yang baru dibangun. Padahal tanah tempat dibangun vila merupakan tanah negara. Belakang diketahui, bahwa tanah dibeli WNA dari warga hanya ada SPPT PBB, sehingga pembeli nekat membangun vila. (*)

Editor : Donny Tabelak
#pantai pebuahan #wna #Vila bodong #satpol pp jembrana