NEGARA, Radar Bali.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengecek lahan yang rencananya akan digunakan untuk membangun rumah sakit Adhiyaksa di Kecamatan Pekutatan, Rabu (18/10/2023).
Pengecekan untuk memastikan lahan yang dihibahkan pemerintah provinsi Bali tersebut, sehingga pada tahun 2024 sudah mulai pembangunan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, pengecekan lahan tersebut dilakukan oleh tim perencanaan Kejagung, didampingi Kajati Bali R Narendra Jatna, Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama dan Bupati Jembrana I Nengah Tamba. "Tim Kejagung mengecek kesiapan lahan untuk rumah sakit adhiyaksa," jelasnya.
Dijelaskan, lahan yang rencananya akan dibangun rumah sakit seluas 2 hektar di pinggir Jalan Denpasar - Gilimanuk, Kecamatan Pekutatan.
Lahan sebelumnya dikelola Perumda Bali untuk perkebunan, kemudian dihibahkan kepada Kejaksaan untuk pembangunan rumah sakit. "Nanti akan diproses hibahnya, sehingga memang benar -benar siap untuk dibangun," ujarnya.
Rencananya, pembangunan dimulai tahun anggaran 2024 mendatang. Pembangunan sepenuhnya dianggarkan oleh Kejagung.
Fasilitas kesehatan juga akan dibangun di kecamatan ujung timur Jembrana itu, meskipun berstatus milik Kejaksaan, fasilitas kesehatan digunakan untuk masyakarat umum. Kecamatan Pekutatan dipilih, karena bisa diakses tiga di kabupaten di Bali, Jembrana, Tabanan dan Buleleng. [*]
Editor : Hari Puspita