Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Astungkara, 2024 Dana Desa Jembrana Diprediksi Naik

Muhammad Basir • Kamis, 26 Oktober 2023 | 19:00 WIB
ilustrasi anggaran dana desa (jawapos.com)
ilustrasi anggaran dana desa (jawapos.com)

NEGARA, Radar Bali.id - Dana desa dari pusat untuk Jembrana dalam pagu indikatif tahun 2024 naik Rp 6 miliar, menjadi Rp 47 miliar.

Dalam penggunaan dana desa, sudah kembali kepada alokasi sebelum pandemi Covid-19 bisa digunakan untuk kegiatan fisik.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jembrana I Made Yasa mengatakan, dana desa dari pusat untuk Jembrana tahun 2023 ini sebesar Rp 41 miliar.

Namun tahun 2024 ada informasi naik dalam pagu indikatif naik menjadi Rp 47 miliar.

"Ini masih info awal dalam pagu indikatif, semoga saja tidak ada perubahan lagi. Sewaktu waktu bisa berubah, belum SK (surat keputusan)," ungkapnya.

BEBERKAN PERKEMBANGAN ANGGARAN : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jembrana I Made Yasa. [m.basir/radar bali]
BEBERKAN PERKEMBANGAN ANGGARAN : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jembrana I Made Yasa. [m.basir/radar bali]

Dana desa dari pusat untuk Bali, khususnya Jembrana lebih spesifik dibandingkan desa lain di luar Bali. Misalnya masalah rabies, perlu ada alokasi dana desa untuk penanganan rabies.

Salahsatunya untuk dialokasikan kepada tim siaga rabies (Tisira) yang sudah terbentuk di seluruh desa di Jembrana.

Anggaran untuk tisira di desa ini, masuk dalam kategori darurat penanganan bencana. Namun saat ini belum ditentukan persentase yang harus dialokasikan dari dana desa yang diterima setiap desa.

Selain itu, dana desa sudah bisa digunakan untuk program kegiatan fisik. Karena sebelumnya, Karana pandemi Covid-19, alokasi dana desa wajib digunakan untuk bantuan langsung tunai, padat kerja tunai desa, bantuan berupa sembako langsung. "Itu wajib, karena pandemi covid-19," ujarnya.

Bahkan terkahir ada alokasi wajib untuk pengadaan alat pelindung diri sebesar 8 persen dari dana desa yang diterima desa.

Karena itu, harapanya dana desa tahun 2024 mendatang  sudah kembali ke awal untuk kegiatan fisik di desa.

Disinggung mengenai pertanggungjawaban dana desa sebelumnya, pihaknya memastikan pertanggungjawaban desa aman.

Bahkan serapan dana desa sekitar 70 persen, pada periode keempat ini masih minim dan akan digenjot lagi hingga akhir tahun ini.

Karena serapan yang tinggi ini, masuk dalam penilaian kinerja, maka akan ditambah dana desa. Sebaliknya, jika serapan rendah maka akan dikurangi seperti tahun lalu. "Kalau ada indikasi dana desa naik, maka berarti performa bagus, serapan tinggi," tegasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#jembrana #dana desa