Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Perda Pajak dan Retribusi Disahkan, Tarif Parkir di Jembrana Naik, Ini Rinciannya untuk Kendaraan Bermotor

Muhammad Basir • Kamis, 2 November 2023 | 10:05 WIB
Parkir tepi jalan umum naik bagi kendaraan roda dua dan roda empat di Jembrana. Tampak area parkir di pinggir Jalan Ngurah Rai, Kota Negara.
Parkir tepi jalan umum naik bagi kendaraan roda dua dan roda empat di Jembrana. Tampak area parkir di pinggir Jalan Ngurah Rai, Kota Negara.

NEGARA- Retribusi parkir yang dikelola Pemerintah Kabupaten Jembrana dipastikan naik, karena Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jembrana sudah ditetapkan. Retribusi parkir naik Rp 1.000 untuk masing -masing jenis kendaraan. Target awal tahun 2024 mendatang sudah diberlakukan tarif retribusi parkir yang baru.

Tarif retribusi parkir yang berlaku saat ini, berdasakan Perda Jembrana Nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

Besaran tarif parkir untuk sepeda Rp 500, motor Rp 1.000, mobil dan sejenis mikro bus atau mini bus Rp 2.000, bus dan truk Rp 3.000 dan alat berat lainnya Rp 5.000.

Setelah 12 tahun berlalu, perda sebagai dasar hukum tarif retribusi parkir dan sejumlah retribusi juga diperbarui. "Mengenai kenaikan tarif parkir, sudah masuk dalam ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Perda," ujar I Gede Ariadi, Kepala Bidang Perhubungan, pada Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana, Rabu (1/11).

Dalam tarif parkir baru, kenaikan tarif parkir di tempat parkir yang dikelola pemerintah kabupaten dan parkir tepi jalan sebesar Rp 1.000 untuk setiap jenis kendaraan. Misalnya motor, setelah kenaikan tarif menjadi Rp 2.000 dan mobil yang sebelumnya Rp 2.000, menjadi Rp 3.000. "Rata-rata setiap jenis kendaraan naik seribu rupiah," ujarnya.

Meskipun Ranperda sudah ditetapkan menjadi Perda, tidak bisa serta merta kenaikan tarif diterapkan. Karena, setelah perda ditetapkan, masih ada regulasi lain yang berkaitan. Namun untuk penerapan ditarget sudah bisa dilakukan pada awal tahun 2024 mendatang.

Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan I Tahun 2023/2024, Selasa (31/10).

Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna mewakili Bupati menyampaikan sambutan menegaskan, dengan lahirnya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan akan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta upaya peningkatan pendapatan asli daerah yang harus tetap dilakukan melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah.

Ditetapkannya Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nantinya akan mendorong kemudahan Investor terhadap pembangunan Kabupaten Jembrana. "Saya meyakini Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nantinya akan mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri dan atau usaha yang berdaya saing, serta memberikan kepastian hukum dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," pungkasnya. ***

Editor : Donny Tabelak
#pemkab jembrana #perda pajak dan retribusi #Parkir Naik