NEGARA- Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah Jembrana yang baru ditetapkan, banyak kebijakan mendasar yang berbeda dari aturan sebelumnya. Selain adanya penyesuaian tarif retribusi parkir, ada dua jenis parkir yang ditiadakan dalam aturan yang baru.
Khusus untuk parkir sepeda dan parkir dokar, Perda Jembrana Nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, tarif retribusi ditentukan Rp 500.
Dalam perda pajak dan retribusi yang baru, retribusi parkir sepeda dan dokar ditiadakan. "Tarif parkir dokar dan sepeda dihapus," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Jembrana I Ketut Wardana Naya, Jumat (3/11).
Perda yang sudah disepakati dan ditetapkan oleh DPRD Jembrana, selain usia perda sebelumnya sudah berusia 12 tahun, sejalan dengan Undang -undang nomor 1 tahun 2022 tentang pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya, penyesuaian tarif baru dinilai tidak memberatkan karena kenaikan rata-rata Rp 1.000 untuk setiap jenis kendaraan. "Pengaruh inflasi dari tahun 2011 sampai sekarang ini, saya rasa tidak terlalu berat," ungkapnya.
Kenaikan tarif parkir objek retribusi tersebut, belaku bagi kendaraan yang parkir di lokasi yang telah ditentukan, baik fasilitas parkir di luar badan jalan dan fasilitas parkir yang telah disediakan pemerintah.
Sebanyak 20 lokasi objek retribusi parkir yang sudah ditetapkan. Dari lokasi tersebut, dua diantaranya parkir kargo dengan penyesuaian tarif berbeda. Tarif parkir fasilitas kargo Gilimanuk dan kargo Negara diatur perjam. Sebelumya tarif parkir kargo dihitung per 12 jam.
Tarif parkir di fasilitas kargo per jam untuk JBBI 0-2.500 sebesar Rp 5000, untuk JBB II 2.501 - 7.500, perjam 10 ribu dan JBB III lebih dari 7.500 perjam Rp 15 ribu. "Tarif parkir kargo tergantung jenis kendaraan, “ujarnya.
Dengan penyesuaian tarif parkir ini, maka akan dibarengi dengan penambahan fasilitas, misalnya penambahan kamar mandi untuk para sopir truk yang parkir di fasilitas parkir kargo.
Karena penyesuaian tarif baru dilaksanakan pada 1 Januari 2024, pihaknya akan menyebarkan sosialisasi kepada masyarakat. ****
Editor : Donny Tabelak