NEGARA, Radar Bali.id - Seleksi direktur perusahaan umum daerah (Perumda) Tri Bhuwana Jembrana, masih belum memuhi syarat untuk dilanjutkan seleksi berikutnya.
Karena dari tiga orang pelamar, hanya satu orang yang memenuhi syarat. Sehingga, seleksi diperpanjang lagi selama 7 hari kerja.
Kepala Bagian Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Administrasi Pembangunan, Sekretariat Daerah Jembrana Anak Agung Ngurah Mahadikara Sadhaka mengatakan, selama proses penerimaan pendaftaran 17-31 Oktober, hanya ada tiga pelamar mendaftar.
Tetapi hanya ada satu pelamar yang memenuhi syarat, sehingga masih belum bisa dilanjutkan tahap seleksi berikutnya.
"Hanya satu pelamar memenuhi syarat, sedangkan kebutuhan minimal tiga pelamar," jelasnya, Selasa (7/11/2023).
Dua pelamar yang tidak memuhi syarat, karena belum memenuhi syarat umur yang disyaratkan minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun.
Selain itu, satu pelamar lagi belum melengkapi surat izin dari pimpinan tertinggi bagi pelamar yang aktif bekerja.
Pihaknya memperpanjang lagi pendaftaran selama 7 hari kerja, terhitung sejak kemarin. Pada perpanjangan waktu pendaftaran ini, diharapkan bisa memenuhinya syarat minimal jumlah pendaftar sehingga bisa dilanjutkan pada proses berikutnya.
Mengenai syarat yang dinilai sulit bagi pelamar, mengenai pengalaman kerja paling singkat 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim. "Dari sekian banyak syarat, mungkin ini dirasa paling berat," terangnya.
Syarat tersebut, mengacu pada Permendagri 37 tahun 2018 tentang pengangkatan, pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD. "Karena mencari pemimpin perusahaan, maka harus memenuhi kualifikasi," terangnya.
Pendaftaran posisi direktur Perumda Tribhuwana Jembrana dibuka, karena kosong sejak direktur sebelumnya mengundang diri. Sementara, posisi direktur dijabat I Made Dwi Maharimbawa sebagai pelaksana tugas Direktur.
Jabatan definitif sebagai asisten III Adminitrasi Umum Sekretaris Daerah Jembrana. Dwi Maharimbawa ditunjuk sebagai pelaksana tugas karena posisinya sebagai dewan pengawas Perumda Tribhuwana Jembrana. [*]
Editor : Hari Puspita