NEGARA, Radar Bali.id - Warga Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, bentangkan spanduk penolakan atas rencana pembangunan pabrik limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Spanduk berada di lahan yang kabarnya akan dibangun pabrik oleh salah satu perusahan yang akan membangun pabrik.
Spanduk dengan bahan lain dengan tulisan warna hitam, berada di pinggir jalan dekat tugu batas Banjar Kelapa Balian. Spanduk mengatasnamakan warga Dusun Kelapa Balian, berisi kalimat penolakan rencana pembangunan pabrik yang ditulis di spanduk limbah medis B3.
Perbekel Desa Pengambengan Kamaruzzaman membenarkan adanya spanduk penolakan pabrik limbah B3 tersebut dan buat warganya. "Warga menolak pabrik B3, jadi pasang spanduk sebagai bentuk penolakan," jelasnya.
Menurutnya, pihak perusahaan yang akan membangun memang masih belum melakukan sosialisasi di desa dan kepada seluruh warga.
Perusahan hanya mendatangi warga secara door to door, namun masih ada penolakan dari warga dan ada juga yang menerima. "Lebih banyak warga yang menolak," ungkapnya.
Penolakan warga karena lokasi yang akan dibangun dekat dengan pemukiman warga dan sudah ada dua perusahaan pabrik B3 yang sebelumnya juga ditolak.
Dua pabrik yang ditolak, tetap dibangun karena sudah ada izin dari pemerintah pusat. "Perubahan baru yang akan membangun masih belum ada izin, baru penjagaan sosialiasi," ungkapnya.
Pihaknya juga sudah didatangi pihak perusahaan yang akan membangun. Namun pihaknya menekankan kepada perusahaan agar lebih dulu sosialisasi kepada masyarakat dan sepenuhnya masyakarat yang menentukan diterima atau tidak pembangunannya.
" Sesudah saya sampaikan silakan sosialiasi dulu ke warga, kami di desa tidak menghalangi investasi. Dengan syarat warga jangan ada yang protes dan menimbulkan masalah di masyarakat," tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana Dewa Gede Ary Candra Wisnawa mengatakan, mengenai pabrik limbah B3 saat ini yang sudah membangun sudah ada dua perusahaan. Bahkan salahsatunya sudah memiliki izin untuk melakukan uji coba. "Yang kami ketahui baru dua perusahaan yang sudah berdiri," tegasnya.
Mengenai pembangunan pabrik limbah B3, merupakan kewenangan dari pemerintah pusat untuk proses perizinan prinsip yang diperlukan.
Pemerintah kabupaten hanya berwenang mengenai izin mendirikan bangunan. Selanjutnya setelah pabrik dibangun, pemerintah kabupaten juga memiliki kewenangan untuk mengawasi operasionalnya.
"Kami hanya mengawasi, mencatat dan melaporkan operasionalnya kepada pemerintah pusat yang mengeluarkan izin," tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita