Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Nah! Lokasi Pabrik B3 di Jembrana yang Ditolak Warga Diduga Tidak Sesuai Zona

Muhammad Basir • Jumat, 1 Desember 2023 | 05:05 WIB
DITOLAK WARGA : Lokasi lahan yang akan dibangun pabrik B3 di Desa Pengambengan. (dok.radar bali)
DITOLAK WARGA : Lokasi lahan yang akan dibangun pabrik B3 di Desa Pengambengan. (dok.radar bali)

NEGARA, Radar Bali - Lahan yang akan dibangun pabrik limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, ternyata berada di lahan pertanian. Karena itu, rencana pembangunan yang ditolak warga tersebut izin pembangunan akan sulit diberikan.

I Putu Sumaharta, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Jembrana menjelaskan, Desa Pengambengan merupakan salah satu kawasan industri yang ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sehingga desa yang ada di pesisir tersebut dikirim investor untuk mendirikan industri, termasuk pabrik limbah B3.

Selain Perda Provinsi Bali, Perda Jembrana nomor 1 Tahun 2023 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana tahun 2023-2043, juga menentukan Desa Pengambengan, salah satu kawasan industri. Selain Desa Pengambengan, Cupel, Tegal Badeng Barat dan Tegal Badeng Timur, Baluk, Banyubiru, Kaliakah dan Kelurahan Lelateng.

"Desa Melaya juga masuk kawasan industri, tetapi industrinya yang ramah lingkungan, bukan seperti di kawasan Pengambengan," ujarnya

Meskipun dalam perda disebutkan desa tertentu menjadi kawasan industri, bukan berarti seluruh desa bisa dibangun industri berskala besar.

Dalam satu kawasan industri, sudah ada batas - batas wilayah yang bisa dibangun dan tidak bisa dibangun industri. Diantaranya, karena lahan pertanian yang harus dilindungi, termasuk perkebunan dan pemukiman.

Sumaharta menambahkan, sampai saat ini sudah ada dua perusahaan pengolahan limbah B3 yang sudah berdiri di Desa Pengambengan.

Jumlah ini bisa saja bertambah, mengingat sudah ada beberapa perusahan datang untuk berinvestasi pembangunan pabrik limbah B3 di Jembrana.

Salin dua perusahaan yang sudah berdiri, ada dua perusahaan lagi yang sudah proses izin dari pemerintah pusat dan tiga perusahaan lagi makasih rencana dengan mencari informasi mengenai ketentuan dan mencari lahan.

Salah satu yang sudah merencanakan namun belum mengurus izin, rencana pembangunan pabrik limbah B3 di Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan.

Rencana yang sudah ditolak warga tersebut, dari sisi tata ruang sudah tidak memenuhi syarat karena rencana lahan yang digunakan berada di lahan pertanian.

"Dari sisi aturan kabupaten sudah tidak bisa dibangun karena lahan merupakan pertanian," tegasnya.

Akan tetapi, pihak perusahaan bisa mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat untuk peralihan atau melepas status lahan pertanian.

Setelah pengajuan, selanjutnya pemerintah pusat akan mengecek lokasi, menilai dan mengevaluasi mengenai kemungkinan bisa lepaskan dari status pertanian.

"Tidak bisa serta merta. Tentunya dengan pertimbangan teknis. Tapi kalau hamparan luas tidak bisa dilepaskan, tetap menjadi lahan pertanian yang dilindungi," tegasnya.

Seperti diketahui, Warga Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, bentangkan spanduk penolakan atas rencana pembangunan pabrik limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Spanduk berada di lahan yang kabarnya akan dibangun pabrik oleh salah satu perusahan yang akan membangun pabrik.

Spanduk dengan bahan lain dengan tulisan warna hitam, berada di pinggir jalan dekat tugu batas Banjar Kelapa Balian.

 Spanduk mengatasnamakan warga Dusun Kelapa Balian, berisi kalimat penolakan rencana pembangunan pabrik yang ditulis di spanduk limbah medis B3. [*]

Editor : Hari Puspita
#limbah B3 #pabrik #jembrana