NEGARA, radarbali.id - Sebanyak 3.400 kepala keluarga (KK) di Jembrana masuk dalam kategori rumah tidak layak huni (RTLH). Seluruh rumah yang masuk kategori RTLH, sudah diusulkan untuk mendapat bantuan. Namun hanya sebagian yang sudah menerima bantuan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Jembrana I Wayan Sudiarta mengatakan, rumah warga Jembrana yang masuk kategori RTLH berdasarkan syarat-syarat yang sudah ditentukan kriterianya.
"Semua yang masuk kategori RTLH sudah masuk dalam usulan kami," ujarnya.
Sejumlah kriteria yang masuk dalam RTLH, mulai dari kebutuhan minimal luas bangunan per jiwa, kebutuhan kesehatan dan kenyamanan penghuni dan kebutuhan minimal keamanan dan keselamatan bangunan. Dari minimal tiga kriteria tersebut terdata sebanyak 3.400 KK rumahnya masuk RTLH.
Menurutnya usulan perbaikan rumah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tahun 2023 ini sudah terealisasi bantuan Sasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari jatah 253 rumah, lolos verifikasi sebanyak 120 rumah.
Baca Juga: Dari Pertunjukan Seni Moderasi di Tabanan: Beragam Kesenian Mewakili Wujud Kerukunan
Rumah lain yang masuk dalam kategori RTLH yang lain sudah disusulkan agar terealisasi pada tahun 2024 mendatang. ***
Editor : M.Ridwan