Pusing! Uji KIR Digratiskan, Sumber PAD Hilang

Muhammad Basir • Dipublikasikan Jumat, 5 Januari 2024 | 05:05 WIB
DILEMATIS : Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Jembrana, sejak Selasa (2/1/2024) biaya dihapus.(m.basir/radarbali)
DILEMATIS : Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Jembrana, sejak Selasa (2/1/2024) biaya dihapus.(m.basir/radarbali)

NEGARA, Radar Bali.id - Sumber pendapatan asli daerah (PAD) Jembrana dari retribusi pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR akan hilang pada tahun 2024 ini. Karena mulai 2 Januari 2024 lalu, pemerintah menghapus kebijakan retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Kepala Bidang Perhubungan I Gede Ariadi mengatakan, penghapusan biaya KIR ini sesuai dengan aturan yang diberlakukan sejak awal tahun 2024 ini. "Dalam aturan yang baru, retribusi pengujian kendaraan bermotor sudah tidak boleh dipungut biaya," tegasnya, Rabu (3/1/2024).

Aturan yang dimaksud, Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Penghapusan biaya KIR ini, diharapkan bisa mendorong peningkatan kondisi kendaraan yang laik jalan, terutama kendaraan angkutan barang dan penumpang umum. "Dari sisi peningkatan kesadaran masyarakat terutama pemilik kendaraan untuk memperhatikan kondisi kendaraannya bagus, tepi sisi pendapatan daerah bisa berkurang," ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Jembrana menargetkan pendapatan restitusi uji KIR di balai pengujian kendaraan bermotor sebesar Rp 650 juta setahun. Namun selama ini belum mencapai target. Selama tahun 2023 lalu, pendapatan dari reribusi uji KIR hanya tercapai Rp 274 juta. Reribusi itu dari untuk biaya formulir permohonan uji kir dan jasa uji. Rata-rata pendapatan sebulan sekitar Rp 21 juta lebih.

Karena sudah aturan penghapusan biaya uji KIR, maka dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sudah tidak ada lagi retribusi jasa umum dari pengujian kendaraan bermotor. "Sudah tidak diatur lagi di perda, karena aturan di atasnya (undang -undang) sudah menghapus biaya," terangnya. [*]

 

 

 

 

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
kir jembrana pad