Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Duh, di Jembrana Penjual BBM Eceran Diseret ke Pengadilan, Jerat Hukumnya Pakai Undang-Undang Ini

Muhammad Basir • Rabu, 17 April 2024 | 11:56 WIB
ilustrasi penjual bensin eceran-JawaPos.com-Kaltim Post
ilustrasi penjual bensin eceran-JawaPos.com-Kaltim Post

NEGARA, Radar Bali.id - Enam orang penjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara eceran, diadili karena diduga melakukan tindak pidana, menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak subsidi dan menjual lagi secara eceran.

Enam orang terbuat, didakwa dalam berkas terpisah saat ini masih proses persidangan dan menjadi tahanan kota.

Enam orang terdakwa didakwa dengan dakwaan melanggar pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9, junto pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020.

Yakni tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 juncto Pasal 55 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. "Enam terdakwa dalam lima berkas terpisah," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, Selasa (16/4/2024).

Tiga orang terdakwa, Rowi Hatul Akwam, Masripiyal Hakim dan Nurul Iman, sudah menjalani sidang dakwaan dan semestinya menjalani sidang tuntutan, Selasa (16/4/2024). Namun sidang agenda tentang ditunda pekan depan.  

Sedangkan terdakwa Syarif Mulia Rahmat serta dua terdakwa dalam satu berkas Bambang Hermanto dan Nur Hakim dijadwalkan menjalani sidang tuntutan Kamis (18/4/2024) besok.

Delfi menjelaskan, enam terdakwa ini merupakan warga Jembrana yang berprofesi sebagai wiraswasta. Mereka berjualan BBM bersubsidi dengan cara eceran dengan botol di rumah atau tempat usahanya. "Ada juga yang digunakan kepentingan pribadi tetapi sebagian besar dijual dengan harga lebih mahal setiap liternya," ujarnya.

Seperti penjual BBM eceran pada umumnya, para terdakwa membeli BBM subsidi jenis pertalite dengan harga Rp 10 ribu perliter, kemudian menjual lagi dengan botol dengan harga Rp 11 ribu. Akan tetapi para terdakwa melakukan penimbunan BBM bersubsidi setelah melakukan pembelian di stasiun bahan bakar umum (SPBU).

Menariknya, modus yang dilakukan dari dakwaan enam orang terdakwa, melakukan cara yang sama untuk mendapat BBM subsidi lalu menimbun. Yaitu menggunakan motor dengan kapasitas tangki BBM yang besar untuk membeli dan dilakukan berulangkali. Satu orang terdakwa bisa mengumpulkan hingga 100 liter lebih dalam sehari.

Bahkan dari terdakwa  Bambang Hermanto dan Nur Hakim, dalam sehari bisa mengumpulkan 16 jeriken BBM dengan masing -masing berisi 35 liter, sehingga total berjumlah 560 liter. BBM bersubsidi tersebut disimpan dalam kamar kos yang disewa oleh kedua terdakwa.

Enam terdakwa dan barang bukti diamankan Polres Jembrana hampir bersamaan pada bulan Oktober 2023 lalu. Selama proses penyelidikan, penyidikan hingga proses persidangan, semua terdakwa menjadi tahanan kota.  [*]

 

Editor : Hari Puspita
#jembrana #bbm #bensin eceran